Senin, 07 Maret 2011

6 Perusahaan Diduga Manipulasi Pajak Hingga Triliunan Rupiah

6 Perusahaan Diduga Manipulasi Pajak Hingga Triliunan Rupiah

(kiri-kanan) Anggota Badan Pekerja Tokh Lintas Agama, Ketua PBNU Masdar F. Mas’udi (kiri) dan Sholahudin Wahid (kanan), menyerahkan laporan pengaduan masyarakat dari 13 kota di Indonesia kepada Ketua KPK, Busyro Muqoddas, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2011). Pengaduan ini tentang mafia hukum dan mafia pajak dalam kasus Gayus Tambunan. (Foto: TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)

Tokoh Lintas Agama melaporkan dugaan praktek manipulasi pajak yang dilakukan oleh enam perusahaan yang ada di Indonesia. Perusahaan-perusahaan itu diduga menggunakan faktur pajak fiktif untuk mendapatkan nilai restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran pajak) yang melebihi besaran yang seharusnya mereka dapatkan.

"Kami menyampaikan berkas-berkas dari Badan Fiskal kepada KPK untuk diperiksa. Ada enam perusahaan, yang diduga menggunakan faktur pajak fiktif," ujar anggota badan pekerja tokoh lintas agama Sasmito Hadinegoro di KPK, Jakarta.

Menurut Sasmito, tindakan tersebut menyebabkan penerimaan pajak 2010 tidak mencapai target.

"Menurut keterangan fiskal Kementerian Keuangan, penerimaan pajak 2010 tidak sampai target karena ada restitusi terbesar sepanjang sejarah hingga Rp 40 triliun totalnya. Dari Rp 40 triliun itu, Rp 26 triliun
adalah restitusi untuk PPN (pajak pertambahan nilai)," katanya.

Sasmito menilai, besaran restitusi PPN yang mencapai Rp 26 triliun itu, sangat janggal atau tidak wajar.

"Kalau restitusi sampai Rp 26 triliun, ini persoalan. Apa iya sih ada eksportir yang membeli bahan bakunya sampai Rp 260 triliun dalam satu tahunnya? Restitusi itu kan 10 persen dari nilai pembelian. Ini ada rekayasa yang dilakukan aparat pajak dengan perusahaan," katanya.

Menurut Ketua Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara ini, dari data yang dilansir oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diketahui jika tiga dari enam perusahaan tersebut adalah perusahaan kelapa sawit berinisial PHS, WN, dan AAG.

"PHS restitusi Rp 1,9 triliun dalam 10 bulan, tetapi belum disetujui. Bisa disimpulkan bahwa beli bahan baku hingga Rp 19 triliun, masa iya?" katanya.

"Kalau WN restitusinya Rp 1,8 triliun sudah disetujui. Kalau AAG, saya lupa angkanya," imbuhnya.

Sasmito mengaku Tokoh Lintas Agama sangat berharap KPK dapat menindaklanjuti laporan yang disampaikan mereka itu. bahkan mereka berharap KPK dapat menyelesaikan dugaan kasus ini sebelum akhir Maret.

"Karena hak angket mafia pajak sudah gugur, untuk mafia perpajakan kan kita sepenuhnya berharap pada lembaga penegak hukum. Dan KPK ini sekarang yang paling jos. Kami menyampaikan informasi lengkap kepada KPK yang masih dipercaya," ujarnya.

"Kebenaran-kebenaran ini, kaitannya dengan kasus restitusi pajak melalui faktur fiktif tadi, bisa diteliti dengan sungguh-sungguh oleh KPK. Jangan sampai nanti tanggal 31 Maret, penyerahan SPT (surat pajak tahunan), masyarakat merasa enggan akibat pengelolaan pajak yang tidak karuan," katanya lagi.

"Kami mengharapkan KPK bisa menyelesaikan kasus ini sebelum tanggal 31 Maret supaya bisa dilakukan penegakan hukum terhadap aparat-aparat yang melanggar guna menangkap big fish yang sebenarnya," imbuhnya, menutup pembicaraan.

Tribunnews.com

Photobucket
Free Counter
Photobucket