GORONTALO, KOMPAS.com - Seorang ayah dan dua
anaknya terseret dugaan korupsi pergeseran anggaran untuk bencana alam
di Kabupaten Bone Bolango, senilai 19,5 miliar rupiah.
Ismet
Mile, mantan bupati di kabupaten tersebut, dan Muslich Mile, yang kini
masih tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo, telah ditetapkan
sebagai tersangka, masing-masing terhitung sejak tanggal 23 Oktober dan
18 November 2010.
"Baru Ismet Mile yang telah kami tahan di
lembaga pemasyarakatan Kota Gorontalo, pada tanggal dua November yang
lalu ," ungkap Kepala seksi penerangan hukum Kejati Gorontalo, Mulyadi,
Rabu (8/12/2010).
Sedang anak yang satunya lagi, Zamroni Mile,
lebih dulu ditahan, karena selain telah menjadi terdakwa, juga terlibat
pada kasus yang berbeda, yakni mengkonsumsi narkoba.
Dia
mengatakan, Muslich baru saja ditetapkan sebagai tersangka, tidak lama
begitu pihaknya mendapatkan izin pemeriksaan dari Menteri Dalam Negeri,
izin ini mutlak diperluka terkait dengan status Muslich sebagai Anggota
DPRD.
Muslisch, dan adiknya, Zamroni, terseret dalam kasus tahun
2008 tersebut dalam kapasitasnya sebagai kontraktor, sedang ayahnya
tersangkut dalam kapasitasnya sebagai bupati yang menjadi pemegang
kebijakan.
Selain ketiganya, Kejati Gorontalo juga telah
menetapkan tiga terdakwa, dan delapan tersangka lainnya, di antaranya
kepala Dinas Pekerjaan Umum, Ibrahim Ntau dan mantan ketua DPRD
Kabupaten Bone Bolango, Antoni Karim.
Sementara itu, pengacara
Ismet Mile, Firmansyah Stenly, sebelumnya pernah mengungkapkan, mantan
Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad, juga harus diperiksa, karena telah
mengeluarkan izin prinsip, mengenai permohonan persetujuan penunjukan
langsung, pada proyek bencana alam di Kabupaten Bone Bolango, yang
sifatnya sangat mendesak.
Dia menjelaskan, dana ABPD sebesar
19,5 Miliar itu, merupakan anggaran yang diambil dari 31 satuan kerja di
Kabupaten Bone Bolango, yang digeser menjadi dana penanggulangan
bencana, berdasarkan izin prinsip dari Gubernur.
Sumber: kompas.com





