Kepada, Yth:
Ombudsman Republik Indonesia
Di,-
Jakarta
Perihal:
Pengaduan atas “Dugaan” Penipuan yang dilakukan PT. TELKOM terhadap Pelanggan Speedy di Wilayah kerja Kandatel Telkom Pare-Pare, Sulawesi Selatan.
Dasar Pengaduan:
Tidak Normalnya Jaringan Akses Internet ( Speedy ) sejak dilakukan pemasangan pada Bulan Oktober Tahun 2009 Oleh PT. Telkom Cabang Malili Pada Nomor (0474 ) 321 042 .
Hal ini telah kami Laporkan pada Pihak PT. Telkom Cabang malili dan Pada Akses Pengaduan PT. Telkom di Nomor 147 Line 2 . Tanggapan Pihak PT. Telkom Cabang Malili bahwa mereka tidak bisa apa-apa terhadap masalah ini. Yang Lucunya, ketika kami meminta di pertemukan dengan Pimpinan PT. Telkom Cabang Malili, Jawaban mereka, Kantor PT. Telkom Cabang malili tidak Memiliki Pimpinan sejak Pimpinan terdahulunya ( Pak Jamiat ) Pensiun.
Tanggapan Pihak 147 setiap kali kami mengadukan masalah ini, mereka telah menyampaikan ke Pihak Telkom pada bagian lainnya yang menangani masalah seperti yang kami alami. Bahkan saya Pemilik Nomor (0474 ) 321 042 sempat di Janjikan oleh 2 Orang supervisor 147 ( Pak Imam dan Pak Anas ) bahwa kerusakan di Jaringan saya akan di Tangani khusus oleh teknisi mereka. Dan dijanjikan teknisi tersebut akan mengecek langsung ke kantor saya paling lambat 1 x 24 jam setelah pengaduan saya. Dan Memang benar, mereka mengirim 1 Orang Teknisi PT. Telkom ke tempat saya, tapi teknisi tersebut tidak bisa berbuat apa-apa terhadap kerusakan yang terjadi tanpa memberikan penjelasan yang tepat terhadap kami.
Kami pun kembali menghubungi Pihak 147 agar betul-betul menindak lanjuti laporan kami dan segera melakukan perbaikan di jaringan kami. Waktu itu kami sampaikan ke Pak Iman, bahwa kami juga belum mau melakukan pembayaran tagihan sebelum kami bisa betul-betul bisa menikmati layanan yang baik dari PT. Telkom. Dan kami juga meminta kompensasi pembayaran karena kerusakan ini. Sebenarnya, untuk pengajuan kompensasi ke pelanggan terkait buruknya koneksi, Pelanggan bisa datang langsung ke Plaza Telkom. Tapi Untuk meminta kompensasi pembayaran jika harus ke Plaza Telkom, kami justru makin rugi. Karena di samping menyita waktu kami, juga butuh lebih banyak biaya jika kami harus mengunjungi Plaza Telkom yang jaraknya sekirtar 600 KM lebih dari tempat kami. Hal ini telah kami jelaskan ke Pak Iman selaku supervisi pada 147 dan kami minta ke Pak Iman agar di Mediasi dengan Pihak Plaza Telkom Makassar, dan Pak Iman menyanggupi hal tersebut dan berjanji pihak PT. Telkom tidak akan memutuskan jaringan speedy kami sebelum nilai kompensasi tersebut ada.
Tapi Janji Pak Iman, ternyata sama saja dengan Janji janji Operator 147 lainnya. Pada Tanggal jatuh tempo pembayaran kami, pihak PT. Telkom melakukan pemutusan Jaringan. Kami pun kembali menghubungi 147 untuk membicarakan masalah ini dengan Pak Iman. Tapi pak Iman terkesan Menghindar dengan berbagai macam alasan. Sehinggah sampai sekarang, kami belum pernah terhubung kembali dengan 2 Orang supervisi 147 tersebut. Ini Kah Arti dari Slogan Commited to you yang jadi Jargon PT. Telkom???
“Dugaan” penipuan yang dilakukan PT.Telkom kepada masyarakat pengguna speedy di wilayah Malili Kab. Luwu Timur Sulsel, Karena Pihak PT. Telkom telah melakukan penjualan paket speedy tanpa di barengi dengan sarana / prasarana yang mendukung demi kelancaran pelayanan sehinggah masyarakat pengguna speedy di Malili hanya di Kuras untuk melakukan Pembayaran atas Penggunaan speedy yang Jaringan / Pelayanaan yang tidak memadai.
Sebagai Masyarakat yang telah dirugikan PT. Telkom, Kami sangat Berharap kepada OMBUDSMAN RI supaya menindak lanjuti laporan kami ini. Dengan meminta kepada PT. Telkom untuk melakukan Kompensasi / Ganti Rugi kepada Pengguna Speedy yang telah melakukan pembayaran speedy tp tidak bisa maksimal menikmati layanan dari Produk PT. Telkom tersebut. Sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen.
Demikian pengaduan ini, besar harapan kami OMBUDSMAN RI bisa membantu kami.
Dan sebelumnya kami ucapkan banyak terima kasih.
Malili, 22 April 2010
Pelanggan Speedy
(0474 ) 321042
ERWIN R.SANDI
Kontak Person:
Kantor: (0474 ) 321 042, email:pt_sanagi@yahoo.com
Tembusan:
1. PT. Telkom Malili, di Malili.
2. http://www.telkom.co.id/co
3.Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia di Jakarta
4. Harian Fajar di Makassar
5. Harian Tribun Timur di Makassar
6. Copy File.
Minggu, 25 April 2010
Whint Sanagi