Sabtu, 16 Oktober 2010

Yusril: Ane Jual Ente Beli, Ayo ke MK


Di MK nanti, akan dibuktikan tafsir siapa yang benar, versi Yusril atau versi Kejaksaan.
VIVAnews -- Mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, ia mengangkat tabik tanda menghormat kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap.

Itu dilakukan terkait pernyataan Babul bahwa mengajukan uji tafsir Pasal 65 dan Pasal 116 KUHAP soal saksi meringankan ke Mahkamah Konstitusi, adalah hak Yusril.

"Kalau dulu Hendarman Supandji yang mengajak saya ke pengadilan ketika saya menyoal ketidaksahan Jaksa Agung, sekarang sebaliknya. Saya yang mengajak, mereka yang mempersilahkan" kata Yusril dalam rilis yang diterima VIVAnews, Jumat 15 Oktober 2010.

"Jadi kalau dulu, saya mengutip istilah Betawi, Ente Jual Ane Beli, sekarang keadaannya sudah berbalik, Ane Jual Ente Beli."

Ditambahkan Yusril, pendaftaran permohonan uji tafsir akan didaftarkan ke Panitera Mahkamah Konstitusi, Senin 18 Oktober mendatang.

Dengan statusnya sebagai tersangka, Yusril mengatakan, legal standingnya jelas.

"Saya merasa ada hak-hak konstitusional saya sebagai warga negara dirugikan karena penafsiran yang keliru atas ketentuan Pasal 65 dan Pasal 116 ayat (3) dan (4) oleh lembaga penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia."

Sebelumnya, sejumlah nama yang diajukan Yusril untuk meringankan dirinya ditolak kejaksaan. Saksi-saksi yang diminta Yusril adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan mantan Menko Ekuin, Kwik Kian Gie.

Kata Yusril, di MK nanti, akan dibuktikan tafsir siapa yang benar, versi Yusril atau versi Kejaksaan Agung.

"Atau kemungkinan ketiga, MK akan mengatakan dua-dua penafsiran kami salah, sehingga MK akan membuat tafsir sendiri atas ketentuan itu," tambah Yusril.
Sumber: VIVAnews
http://korupsi.vivanews.com/news/read/183167-yusril---i-ane-jual-ente-beli--i---ayo-ke-mk

Photobucket
Free Counter
Photobucket