Hakim Pengawas Kepailitan PN Jakarta Pusat, Syarifudin Umar yang baru
saja tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesaat
setelah menerima uang sebesar Rp250 juta dari Pugus Wirawan, kurator PT
Skycamping Indonesia ternyata sudah membebaskan 39 koruptor. Putusan
bebas yang diberikannya pada para koruptor itu tidak hanya diberikannya
di PN Jakarta Pusat saja, tetapi juga saat ia masih bertugas di PN
Makasar.
“Membebaskan sedikitnya 39 terdakwa kasus korupsi selama berdinas di
pengadilan negeri Makassar dan Jakarta Pusat,” kata Wakil Koordinator
ICW Emerson Yuntho dalam rilis yang diterima wartawan, Jumat (3/6).
Emerson mengungkapkan, hakim Syarifuddin ini pernah diangkat sebagai
hakim karier di Pengadilan Tipikor berdasarkan SK No 041/KMA/K/III/2009
tertanggal 18 Maret 2009. Namun karena mendapatkan kritik dari sejumlah
kalangan (media, akademisi, praktisi hukum, dan LSM) akhirnya SK
pengangkatan Syarifuddin Umar tersebut dibatalkan.
Berdasarkan penelusuran media indonesia yang dikutip ruanghati.com,
putusan yang paling fantastis diberikannya pada terdakwa Gubernur
Bengkulu nonaktif Agusrin Najamuddin dalam kasus dugaan korupsi kas
daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu yang merugikan keuangan negara
sebesar Rp20,16 miliar. Agusrin yang semula dituntut pidana penjara
selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta akhirnya dinyatakan bebas.
Terkait vonis itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor
Rachmad juga telah mengajukan mendaftarkan kasasi.
Tak hanya itu saja, Syarifuddin juga sempat membebaskan 7 terdakwa
korupsi yang semuanya terjadi di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi
Selatan, mulai akhir Januari 2009 sampai akhir Maret 2009. Dimulai
dengan dibebaskannya Koesprawoto (mantan Kepala Divisi Regional VII PT
Telkom), R Heru Suyanto (mantan Ketua Koperasi Karyawan Siporennu), dan
Eddy Sarwono (mantan Deputi Kadivre VII) yang dituntut jaksa selama 6
tahun penjara, karena terlibat korupsi bisnis voice internet protocol
(VOIP) dengan nilai kerugian negara Rp44,9 miliar.
Kemudian Wakil Bupati Tana Toraja 1999-2004 dalam kasus korupsi dana
APBD dengan kerugian sebesar Rp650 juta, yang semula dituntut 6 tahun
pidana penjara kemudian diputus bebas. Berikutnya, pembebasan terdakwa
kasus kredit fiktif di BNI senilai Rp27 miliar, Tajang dan Basri Adbah
(Direktur PT A Tiga). Tuntutan 2 tahun penjara terhadap Damayanto Sutejo
(mantan Direktur Pemasaran PTPN XIV) untuk kasus korupsi pengadaan 12
ribu ton pupuk, juga ditolak majelis hakim termasuk Syarifuddin Umar.
Selanjutnya, giliran bekas teller Bank BRI Sombaopu, Darmawan Darabba
dibebeaskan dari tuntutan 5 tahun penjara. Masih dalam tahun yang sama,
hakim Syarifudin juga membebaskan 28 mantan anggota DPRD Kabupaten Luwu
periode 1999-2004 dari tuntutan 2 tahun untuk korupsi senilai Rp 1,5
miliar. (Sumber)