TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) memilih menutup rapat informasi apakah mereka telah
meminta data dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
terkait aliran dana tak wajar yang masuk ke rekening isteri serta orang
dekat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) Muhaimin
Iskandar untuk ditelusuri atau tidak.
Mereka beralasan, pengungkapan terkait hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
"Itu
rahasia, kalau diberitahu pasti mengganggu proses penelusuran," ujar
Wakil Ketua KPK, M Jasin melalui pesan singkat, Sabtu (10/9/2011).
Sebelumnya,
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku akan
memberikan laporan kepada KPK terkait aliran dana ke rekening milik
istri Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar, staf Ahli Muhaimin Fauzi
dan adik ipar Muhaimin Alam apabila diminta KPK.
Sejumlah dana
yang mencapai Rp 20 miliar lebih diduga mengalir ke tiga rekening
berbeda, yakni rekening Rustini Murtadho, istri Muhaimin Iskandar, Alam,
adik ipar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Fauzi, staf di
Kemnakertrans. Aliran dana tak jelas itu mengalir ke rekening Bank BCA, Bank Mandiri dan Bank BNI dalam kurun waktu September 2009 hingga Mei 2011. (Sumber)