(TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
Jaksa Cirus Sinaga.
Lagi,
penyidik Bareskrim Polri belum mampu membuat jaksa Cirus Sinaga,
tersangka kasus mafia hukum dan rencana tuntutan palsu Gayus HP
Tambunan, menginap di tahanan.
Seusai mencecar Cirus dengan 26 pertanyaan selama sekitar 11 jam di Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2011) pukul 21.00 WIB, pemeriksaan terhenti. Penyidik melihat kondisi kesehatan jaksa yang berkelekar saat menuntut mantan Ketua KPK Antasari Azhar itu, menurun alias sakit.
Bahkan, penyidik telah menyiapkan tim dokter untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. "Penyidik bilang Cirus kelelahan. Penyidik menyiapkan tim dokter. Informasinya itu saja. Kurang enak badan," kata Kabag Penum Polri saat dihubungi.
Namun, pada pukul 22.15 WIB, Cirus bisa keluar tanpa bantuan medis. Meski begitu, Cirus mengakui dirinya kelelahan karena lamanya pemeriksaan. "Saya enggak ingat apa saja pertanyaannya. (Kelelahan) iya," singkat Cirus dengan mata yang tampak sayu.
Cirus adalah satu-satunya tersangka mafia hukum Gayus yang tidak ditahan pasca-pemeriksaan pertama. Sepuluh tersangka dalam kasus yang sama langsung dijebloskan ke tahanan seusai pemeriksaan perdana mereka.
Awalnya, penyidik akan menuntaskan 72 pertanyaan yang telah disiapkan sejak pemeriksaan Jumat (4/3/2011) lalu. Namun, dengan terhentinya pemeriksaan ini, penyidik belum bisa menganalisa keseluruhan jawaban Cirus dan belum bisa mengambil keputusan untuk menahan Cirus.
Padahal, ketua jaksa peneliti kasus Gayus tersebut kena sangkaan pasal korupsi yang seharusnya tidak bisa ditangguhkan penahanannya.
Menurut Boy, penyidik telah berusaha menyelesaikan pemeriksaan terhadap Cirus. Namun, terhenti karena Cirus keletihan. Di sisi lain, pihak kepolisian mengaku telah mengantongi bukti awal yang cukup sehingga sebelumnya bisa menetapkan Cirus sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Cirus dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, dan Pasal 23 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Cirus diduga menghilangkan pasal korupsi yang dijeratkan penyidik Bareskrim Polri ke Gayus.
Awalnya, penyidik menjerat Gayus pasal korupsi dan pencucian uang senilai Rp 370 juta. Uang itu berasal dari PT Mega Citra Jaya Garmindo. Atas saran Cirus sebagai ketua tim jaksa peneliti, kata Boy, penyidik menambahkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Tiga pasal itu dikenakan hingga pelimpahan tahap II.
Namun, lanjut Boy, pasal korupsi dihilangkan saat penyusunan dakwaan. Penghilangan pasal itu diduga atas perintah lisan dari Cirus yang juga ditunjuk sebagai jaksa penuntut umum (JPU) kepada Nazran Aziz, JPU lain. Seperti diketahui, Cirus mengaku baru tahu ditunjuk JPU saat diperiksa internal.
Tribunnews
Seusai mencecar Cirus dengan 26 pertanyaan selama sekitar 11 jam di Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2011) pukul 21.00 WIB, pemeriksaan terhenti. Penyidik melihat kondisi kesehatan jaksa yang berkelekar saat menuntut mantan Ketua KPK Antasari Azhar itu, menurun alias sakit.
Bahkan, penyidik telah menyiapkan tim dokter untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. "Penyidik bilang Cirus kelelahan. Penyidik menyiapkan tim dokter. Informasinya itu saja. Kurang enak badan," kata Kabag Penum Polri saat dihubungi.
Namun, pada pukul 22.15 WIB, Cirus bisa keluar tanpa bantuan medis. Meski begitu, Cirus mengakui dirinya kelelahan karena lamanya pemeriksaan. "Saya enggak ingat apa saja pertanyaannya. (Kelelahan) iya," singkat Cirus dengan mata yang tampak sayu.
Cirus adalah satu-satunya tersangka mafia hukum Gayus yang tidak ditahan pasca-pemeriksaan pertama. Sepuluh tersangka dalam kasus yang sama langsung dijebloskan ke tahanan seusai pemeriksaan perdana mereka.
Awalnya, penyidik akan menuntaskan 72 pertanyaan yang telah disiapkan sejak pemeriksaan Jumat (4/3/2011) lalu. Namun, dengan terhentinya pemeriksaan ini, penyidik belum bisa menganalisa keseluruhan jawaban Cirus dan belum bisa mengambil keputusan untuk menahan Cirus.
Padahal, ketua jaksa peneliti kasus Gayus tersebut kena sangkaan pasal korupsi yang seharusnya tidak bisa ditangguhkan penahanannya.
Menurut Boy, penyidik telah berusaha menyelesaikan pemeriksaan terhadap Cirus. Namun, terhenti karena Cirus keletihan. Di sisi lain, pihak kepolisian mengaku telah mengantongi bukti awal yang cukup sehingga sebelumnya bisa menetapkan Cirus sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Cirus dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, dan Pasal 23 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Cirus diduga menghilangkan pasal korupsi yang dijeratkan penyidik Bareskrim Polri ke Gayus.
Awalnya, penyidik menjerat Gayus pasal korupsi dan pencucian uang senilai Rp 370 juta. Uang itu berasal dari PT Mega Citra Jaya Garmindo. Atas saran Cirus sebagai ketua tim jaksa peneliti, kata Boy, penyidik menambahkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Tiga pasal itu dikenakan hingga pelimpahan tahap II.
Namun, lanjut Boy, pasal korupsi dihilangkan saat penyusunan dakwaan. Penghilangan pasal itu diduga atas perintah lisan dari Cirus yang juga ditunjuk sebagai jaksa penuntut umum (JPU) kepada Nazran Aziz, JPU lain. Seperti diketahui, Cirus mengaku baru tahu ditunjuk JPU saat diperiksa internal.
Tribunnews





