KASUS Gayus adalah kasus yang fantastis. Inilah pegawai negeri sipil
dengan kekayaan fantastis, hasil merampok uang negara dengan cara yang
tak kalah fantastis. Di pengadilan kelak, orang pun berharap terjadi
buka-bukaan yang juga fantastis, sehingga terbongkarlah semua aib yang
fantastis.
Usia Gayus Tambunan baru 31 tahun, pangkatnya golongan IIIA, tapi
kekayaannya telah mencapai Rp100 miliar lebih. Gayus baru bekerja 10
tahun. Gaji dan honornya Rp12,1 juta per bulan atau Rp145,2 juta per
tahun. Dengan penghasilan sebesar itu, untuk mencapai kekayaan Rp100
miliar, diperlukan waktu 688 tahun lebih atau hampir 7 abad. Rentang
waktu yang juga fantastis!
Padahal, tidak tertutup kemungkinan kekayaan Gayus masih terus
bertambah. Sebab, semula polisi hanya menemukan uang di rekeningnya
Rp28 miliar. Uang itulah yang dipakainya untuk menyogok polisi, jaksa,
dan hakim lewat pengacaranya sebesar Rp7 miliar. Ia menyogok aparat
penegak hukum untuk membebaskan dirinya dari jerat hukum.
Memiliki Rp28 miliar saja telah membuat orang tercengang-cengang.
Orang makin terbelalak dan ternganga-nganga, setelah polisi menyita
dari safety box senilai Rp74 miliar, terdiri dari uang tunai Rp60 miliar dan Rp14 miliar dalam bentuk logam mulia. Itulah sebabnya pemilik 10 safety box
di tiga bank berbeda itu disebut-sebut sebagai pegawai negeri terkaya
di Republik ini, bahkan di dunia, sehingga namanya patut diabadikan
dalam Guinness World Records.
Gayus jelas contoh koruptor yang sangat komplet. Penelaah keberatan
pajak itu bukan hanya menggarong uang negara, membuat negara selalu
bertekuk lutut bila beperkara dengan perusahaan pengemplang pajak,
tetapi juga melumpuhkan semua unsur penegak hukum (polisi, jaksa,
hakim, dan pengacara), hanya dengan menggunakan sebagian kecil saja
dari hasil merampok uang negara yang jumlahnya fantastis itu.
Membongkar kasus Gayus, mengusut semua pemberi dan penerima dana,
jelas tugas penyidik. Namun urusan kiranya akan lancar karena Gayus
berjanji akan membongkar semuanya. Itulah syarat yang diajukan Adnan
Buyung Nasution, sehingga firma hukumnya mau menangani perkara Gayus.
Sebelumnya Gayus telah mengaku kepada polisi bahwa uangnya senilai Rp28
miliar berasal dari tiga perusahaan di bawah Bakrie Group, yaitu PT
Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin, dan PT Bumi Resources.
Pernyataan Gayus ini telah dibantah pihak Bakrie Group. Siapakah
yang benar, biarlah kelak pengadilan yang mengujinya. Tak hanya itu.
Publik pun berharap Gayus akan membongkar semua asal-usul aset Rp74
miliar yang disimpan dalam safety box atas nama istrinya, Milana Anggraeni, pengawai negeri di DPRD DKI Jakarta.
Pengadilan Gayus mestinya menjadi forum hukum yang fantastis.
Inilah peluang emas bagi polisi dan jaksa untuk menunjukkan
kehebatannya, membongkar kasus ini, dan di situlah pula akan tampak
apakah negara ini masih memiliki hakim yang berani menegakkan hukum
sekalipun langit runtuh. Sebab, di sanalah mestinya, semua penerima
suap dan pemberi suap hendaknya ditelanjangi oleh Gayus tanpa pandang
bulu. Bila itu terjadi, dua jenis mafia pun terbongkar, yaitu mafia
pajak dan mafia hukum.