Setelah
sekian lama tak terdengar, pengacara Cut Tari, Hotman Paris Hutapea,
kembali angkat suara. Dia menyatakan ada perkembangan baru yang menarik
terkait kasus video adegan ranjang yang disangkakan telah melibatkan
kliennya, Ariel 'Peterpan', dan Luna Maya.
Hotman mengaku
mendapat kabar dari penyidik bahwa Cut Tari kini telah terbebas dari UU
Pornografi yang selama ini dikenakan terhadapnya.
"Ada perkembangan
terbaru yang terjadi sekitar sebulan lalu. Penyidik sudah pasrah dan
menyerah menyangkut UU Pornografi," kata Hotman yang ditemui di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Oktober 2010. "Jadi untuk Cut
Tari, UU pornografi sudah dihapus. Yang dipakai adalah pasal 282 KUHP
dan UU Darurat No. 51."
Hotman menyoal pengenaan UU Darurat itu yang menurut dia adalah undang-undang lama yang berlaku di jaman Republik Indonesia Serikat. "Saya juga bingung kenapa bisa begitu. Padahal dulu kan UU itu masih sementara. Itu mestinya otomatis sudah tidak berlaku. Karena bahasanya pun sudah sangat tua," kata pengacara kondang itu.
Hingga saat ini, berkas perkara Cut Tari belum juga dinyatakan P21 atau berstatus lengkap. Menurut Hotman, ini dikarenakan tempat kejadian perkara tak pernah ditemukan. "Cut Tari bilang lupa tempatnya di mana. Ariel juga lupa lokasinya."
Berdasarkan UU
Darurat, maka mantan presenter program infotainment 'Insert' itu
diancam hukuman penjara dari tiga bulan hingga sembilan tahun penjara.Hotman menyoal pengenaan UU Darurat itu yang menurut dia adalah undang-undang lama yang berlaku di jaman Republik Indonesia Serikat. "Saya juga bingung kenapa bisa begitu. Padahal dulu kan UU itu masih sementara. Itu mestinya otomatis sudah tidak berlaku. Karena bahasanya pun sudah sangat tua," kata pengacara kondang itu.
Hingga saat ini, berkas perkara Cut Tari belum juga dinyatakan P21 atau berstatus lengkap. Menurut Hotman, ini dikarenakan tempat kejadian perkara tak pernah ditemukan. "Cut Tari bilang lupa tempatnya di mana. Ariel juga lupa lokasinya."
Sumber : http://showbiz.vivanews.com/news/read/182923-hotman--cut-tari-kena-uu-darurat