Sabtu, 16 Oktober 2010

Hah! Ariel Akan Bebas?

Hah! Ariel Akan Bebas?
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah sekitar tiga bulan lebih ini, mantan vokalis Peterpan, Ariel, mendekam di tahanan Bareskrim Mabes Polri. Sementara itu, penyidikan tetap berjalan, dan masa penahanan Ariel di tahanan akan segera berakhir.

Lantas, bagaimana jika proses penyidikan dan hukum tetap berjalan, jika nanti masa penahanan Ariel akan segera berakhir? Kabarnya, ada kemungkinan Ariel bisa menghirup udara bebas, biarpun nanti harus tetap wajib lapor.

"Jika batas waktunya lewat maka akan dikeluarkan surat perintah pengeluaran penahanan," kata Kabid Penum Mabes Polri, Kombes (Pol), Marwoto saat dihubungi by phone, Kamis (14/10/2010) malam.

Biarpun bisa keluar dari tahanan, lantas Ariel harus tetap wajib lapor, bukannya bebas sepenuhnya.
"Wajib lapor tetap. Ariel tetap wajib lapor nanti," tambahnya.

Baginya, biarpun nanti Ariel sudah tidak mendekam di tahanan Bareskrim Mabes Polri, proses dan kasus hukum Ariel harus tetap berjalan. Dan tidak mungkin kasusnya dihentikan. Jika dihentikan, pihak kepolisian, dalam hal ini Bareskrim Polri, akan dituntut pra-peradilan, karena berkas sudah dianggap lengkap dan sudah naik ke kejaksaan.

"Nggak (dihentikan). Kalo di SP3 (Surat Perintah Penghentian Perkara) kita kena pra peradilan," papar Marwoto lagi.

Sumber: http://www.tribunnews.com/2010/10/15/hah-ariel-akan-hirup-udara-bebas

Photobucket
Free Counter
Photobucket