Ilustrasi
Video porno kini menjadi bahan perbincangan warga di Kota Ende. Warga
bertanya-tanya siapa oknum wanita di dalam video mesum tersebut.
"Rasanya bukan PNS di Kabupaten Ende karena kalau PNS di Ende tentu dari
wajahnya bisa diketahui. Tapi anehnya lagu yang mengiringi adegan
mesum itu justru dari Ende," kata seorang warga Ende yang enggan ditulis
namanya.
Sekda Ende, Drs. Jos Ansar Rera yang dikonfirmasi wartawan di Kantor
Bupati Ende, Jumat (15/10/2010), mengatakan belum mengetahui hal
tersebut. Namun, apabila benar wanita itu adalah oknum PNS yang bekerja
di Kabupaten Ende, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai
aturan yang berlaku.
"Dalam Undang-Undang Kepegawaian No 53 tahun 2010 tentang displin
pegawai negeri sipil, secara jelas diatur bagaimana disiplin seorang
pegawai. Jika ada oknum pegawai melanggar ketentuan itu, maka yang
bersangkutan pasti ditindak," tandas Ansar Rera.
Menurut dia, sebelum diambil tindakan disiplin, pihaknya akan
memastikan keberadaan oknum PNS tersebut. Apakah benar PNS itu di
lingkungan Pemkab Ende atau bukan. Jika benar, maka kepadanya akan
dikonfrotir soal keterlibatanya dalam video mesum tersebut.
"Artinya akan dilihat secara obyektif. Jika positif terlibat, maka yang
bersangkutan akan diberikan sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis
hingga pemecatan. Jenis hukuman disesuaikan dengan besar kecilnya
kesalahan yang telah diperbuat," tandas Ansar Rera.
Dia sangat menyesalkan kalau benar oknum wanita dalam video porno itu
adalah PNS asal Ende. Soalnya tindakan tersebut sangat tidak terpuji dan
merusak citra PNS. "Semestinya yang bersangkutan menjadi panutan
masyarakat. Namun kalau sampai terlibat dalam aksi yang tidak patut
tentu amat disayangkan," kata Ansar lagi.
Kecaman serupa juga datang dari Asisten III Setda Ende, Abdul Syukur
Muhamad. Dia mengatakan kalau memang ada oknum PNS yang terlibat, maka
yang bersangkutan melanggar Undang-Undang Kepegawaian tahun 2010.
Sumber: http://www.tribunnews.com/2010/10/17/heboh-video-mesum-pns-di-mobil-durasi-10-menit