Senin, 18 Oktober 2010

Heboh Video Mesum PNS di Mobil Durasi 10 Menit

Heboh Video Mesum PNS di Mobil Durasi 10 Menit
Ilustrasi
Video porno kini menjadi bahan perbincangan warga di Kota Ende. Warga bertanya-tanya siapa oknum wanita di dalam video mesum tersebut. "Rasanya bukan PNS di Kabupaten Ende karena kalau PNS di Ende tentu dari wajahnya bisa diketahui. Tapi  anehnya lagu yang mengiringi adegan mesum itu justru dari Ende," kata seorang warga Ende yang enggan ditulis namanya.

Sekda Ende, Drs. Jos Ansar Rera yang dikonfirmasi wartawan di Kantor Bupati Ende, Jumat (15/10/2010),  mengatakan belum mengetahui hal tersebut. Namun, apabila benar wanita itu adalah oknum PNS yang bekerja di Kabupaten Ende, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai  aturan yang berlaku.

"Dalam Undang-Undang  Kepegawaian No 53 tahun 2010 tentang displin pegawai negeri sipil,  secara jelas diatur bagaimana disiplin seorang pegawai. Jika ada oknum pegawai melanggar ketentuan  itu, maka yang bersangkutan pasti ditindak," tandas Ansar Rera.

Menurut dia, sebelum diambil tindakan disiplin,  pihaknya akan memastikan keberadaan oknum PNS tersebut. Apakah benar PNS itu di lingkungan Pemkab Ende atau bukan. Jika benar, maka kepadanya akan dikonfrotir soal keterlibatanya dalam video mesum tersebut.

"Artinya akan dilihat secara obyektif. Jika positif terlibat, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis hingga pemecatan. Jenis hukuman disesuaikan dengan besar kecilnya kesalahan yang telah diperbuat," tandas Ansar Rera.

Dia sangat menyesalkan kalau benar oknum wanita dalam video porno itu adalah PNS asal Ende. Soalnya tindakan tersebut sangat tidak terpuji dan merusak citra PNS. "Semestinya yang bersangkutan menjadi panutan masyarakat. Namun kalau sampai terlibat dalam aksi yang tidak patut tentu amat disayangkan," kata Ansar lagi.

Kecaman serupa juga datang dari Asisten III Setda Ende, Abdul Syukur Muhamad. Dia mengatakan kalau memang ada oknum PNS yang terlibat, maka yang bersangkutan melanggar Undang-Undang Kepegawaian tahun 2010.

Sumber:  http://www.tribunnews.com/2010/10/17/heboh-video-mesum-pns-di-mobil-durasi-10-menit

Photobucket
Free Counter
Photobucket