Sabtu, 23 Oktober 2010

Parah, Anggota Dewan Tidak Dilarang Selingkuh

Maraknya berita tentang skandal perselingkuhan dan skandal seks yang dijalin anggota dewan aktif rupanya membuat sorotan lebih tajam dari masyarakat pada para wakilnya yang seharusnya bisa menjaga kehormatannya itu, karena mereka menjadi representasi dari perwakilan masyarakat luas.
 Anggota dewan juga manusia, antara khilaf atau menjaga moral dan menjadi teladan

Kendati Badan Kehormatan (BK) DPR menerima pengaduan publik terkait esek-esek Dewan, pimpinan DPR tidak bisa terburu-buru mendepak langsung. Pasalnya, aturan main tentang esek-esek Dewan belum diatur di tata tertib Dewan. “Nggak ada tata tertib yang melarang selingkuh, bahkan melirik saja juga tidak dilarang,” kata Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mengomentari maraknya laporan perselingkuhan anggota Dewan ke Badan Kehormatan DPR RI.
 
Anggota dewan juga manusia, antara khilaf atau menjaga moral dan menjadi teladan

Menurut Priyo, perselingkuhan bisa saja terjadi. Apalagi, Dewan bukanlah Dewa, melainkan manusia biasa. Namun demikian, dia berharap anggota Dewan yang diadukan ke BK DPR RI untuk segera diproses. “Kalau itu sudah mengganggu etika, lebih baik diselesaikan dengan cara adat,” ungkapnya seraya mengakui, sebagai lembaga politik, rumor dan isu yang mengena anggota Dewan menjadi bumbu kehidupan anggota dewan di Senayan.
 
 
Anggota dewan juga manusia, antara khilaf atau menjaga moral dan menjadi teladan

“Kalau benar ini terjadi, bisa jadi saja ini karena belum selesainya persaingan antar elit di parlemen, atau mungkin ada maksud lain, dan bisa juga memang benar,” imbuhnya. Sebelumnya diberitakan, BK DPR kebanjiran pengaduan perihal selingkuh dewan di Senayan. Uniknya, pelapor perselingkuhan bukan hanya berasal dari istri dewan, orang luar yang mengetahui perbuatan esek-esek ini pun memberi pengaduan.
 
Sumber: http://menujuhijau.blogspot.com/2010/10/parah-anggota-dewan-tidak-dilarang.html

Photobucket
Free Counter
Photobucket