Sabtu, 09 April 2011 , 06:06:00
Setoran Haji Tembus Rp 26 Triliun
JAKARTA - Rekening Menteri Agama yang menampung uang antrean Calon
Jamaah Haji (CJH) Indonesia semakin gendut saja. Hingga akhir pekan ini,
jumlah setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang
menandakan antrean CJH Indonesia telah mencapai Rp 26 triliun. Dana itu
diperoleh dari pendaftar haji yang mencapai 1.342.482 orang, termasuk
haji khusus sebesar 38.048 orang.
"Dari jumlah itu sekitar Rp 7 triliun ditempatkan di perbankan. Dana
haji sebagian besar ada di sukuk ritel karena dijamin pemerintah," Kata
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Slamet Riyanto ketika
dihubungi di Jakarta, Jumat (8/4).
Saat ini rekening BPIH atas nama Kemenag ditempatkan pada 24 bank yang
memperoleh izin mengelola dana haji. Karena itu pengawasan dan
akuntabilitas anggaran haji sangat transparan dan dapat
dipertanggungjawabkan. Bunga sukuk Bank Indonesia saat ini adalah 7,5
persen. Karena itu , ketika jumlah dana setoran haji mencapai Rp13
triliun, maka pendapatan bunga perbulan mencapai Rp10 miliar.
Dia pun menepis tuduhan pemborosan dana haji mencapai Rp 2,6 triliun
yang terjadi selama kurun 2005-2010. Dia menjelaskan bahwa bunga sukuk
setoran awal haji tersebut, dikembalikan kepada jamaah. Bentuknya,
subsidi paspor, biaya makan di arafah, komsumsi di Madinah dan biaya
asuransi.
Ada juga biaya indirect terutama transportasi selama di Tanah Suci.
"Tahun lalu jumlah biaya yang dikembalikan ke jamaah haji mencapai Rp 6
juta per orang," kata Slamet.
Kemenag, kata Slamet, belum memiliki gambaran tentang jumlah BPIH 2011.
Namun, dia kemungkinan besar akan terjadi kenaikan dibanding tahun lalu.
Kenaikan sulit dihindari karena komponen nilai tukar, harga avtur dan
sewa pemondokan hampir pasti tidak mungkin mengalami penurunan. "Karena
kondisinya seperti itu," kata dia.
Selain membantah pemborosan dana, Slamet menegaskan penetapan biaya
haji, termasuk transportasi/penerbangan juga bukan mutlak di tangan
Kemenag. Melainkan telah diputuskan bersama antara pemerintah dan DPR RI
serta diperiksa lembaga pemeriksa resmi, seperti BPK dan KPK.
http://www.jpnn.com/read/2011/04/09/...Rp-26-Triliun-
48 Titik Rawan Korupsi Dana Haji[/size]
Jumat, 07 Mei 2010 10:50
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menengarai terdapat 48 titik rawan
praktik korupsi dalam penyelenggaraan haji. KPK meminta Kementerian
Agama membenahi titik-titik rawan itu sehingga penyelenggaraan haji
bebas korupsi. “Temuan KPK ini adalah hasil mengkaji sejak Januari 2009
hingga Maret 2010,” ujar Wakil Ketua KPK M. Jasin setelah menerima
Menteri Agama Suryadharma Ali di Kantor KPK kemarin (6/5).
Ke-48 titik itu terbagi empat kelompok, yakni sisi regulasi,
kelembagaan, tata laksana, dan manajemen sumber daya manusia (SDM), di
Kementerian Agama.
Pada aspek regulasi ditemukan 7 titik lemah, 6 titik rawan di
bidang kelembagaan, 28 temuan di sisi tata laksana, dan sisanya dalam
manajemen SDM. “Salah satu titik lemah dalam sektor regulasi adalah
ketidakjelasan komponen waktu penyetoran dan format laporan sisa biaya
operasional penyelenggaraan yang harus disetorkan ke dana abadi umat
(DAU),” terang Jasin.
Menanggapi kajian KPK itu, Menag berjanji segera menindaklanjuti
paling lambat dalam waktu dua bulan. “Sudah disepakati ada yang dua
bulan harus selesai. Namun, ada juga yang harus selesai dalam waktu dua
tahun,” lanjut ketua umum PPP itu.
Selain membahas titik lemah penyelenggaraan haji yang rawan
korupsi, Menag dan KPK kemarin membahas upaya meningkatkan efisiensi
penerbangan haji. KPK mengusulkan dilakukan tender fasilitas maskapai
penerbangan sehingga diperoleh harga tiket pesawat yang lebih murah.
“Masukan tentang efisiensi penerbangan haji ini juga akan kita (Kemenag,
red) tindak lanjuti,” terang Suryadharma.
Dia mengatakan, koordinasi dengan KPK adalah salah satu upaya
kementerian yang dipimpinnya untuk mencegah praktik korupsi, khususnya
dalam penyelenggaraan haji. Apalagi, penyelenggaraan haji berkaitan
dengan dana masyarakat yang jumlahnya tak kurang dari Rp6 triliun per
tahun.
Menag mengakui, dana sebesar itu memungkinkan terjadi
penyimpangan penggunaan anggaran akibat aturan yang kurang jelas.
“Karena itu, Kementerian Agama merasa terbantu bila dipelototi KPK,”
ujarnya.
http://www.sumeks.co.id/index.php?op...nal&Itemid=123
Mengapa Rawan Korupsi?
- 2011: Pemerintah Tempatkan Dana Abadi Ummat dan Dana Haji dalam SBSN
- 2011: Dana Abadi Umat Dominasi Lelang Sukuk Rp3,342 T
- 2011: Dana Abadi Umat dan Haji Rp 6 Triliun Diinvestasikan ke Sukuk
- 2011: Pemerintah Akan Terbitkan Aturan Dana Abadi Umat
- 2010:Menag Bantah Selewengkan Dana Abadi Umat
- 2010: Korupsi: Jimly Asshiddiqie Akui Umroh Pakai Dana Abadi Umat
- 2009: Menteri Agama RI Akui Depag Salah Satu Departemen Terkorup
- 2008: ICW Laporkan Dugaan Korupsi Menteri Agama ke KPK
- 2007: Hilangkan Image Lembaga Terkorup, Depag Akan Buat MoU dengan KPK
- 2006: Kesimpulan KPK: Depag Lembaga Terkorup di Indonesia
- 2006: MA Memvonis Mantan Menteri Agama 5 Tahun Penjara Akibat Korupsi Dana Abadi Ummat
----------------
Senin, 11 April 2011
Whint Sanagi
Wowwww ... Fantastik! Setoran Haji Tembus Rp 26 Triliun. Rawan Korupsi?
Sebaiknya Presiden dan Menkeu serta DPR turun tangan dengan membuat
sebuah badan khusus atau Kepres tentang pengelolaan dana setoran haji
(ONH) dan untuk dapat tetap 'menjaga' duit Dana Amanah Ummat
sebagai suatu amanah ummat Islam dari segala kemungkinan niat busuk
manusia serakah untuk memanfaatkannya atau mengkorupsinya. Sebab,
manusia mana yang tak tergiur dengan uang sebanyak itu? Bila
diassumsikan bunganya saja 7% per tahun, berarti dana Rp 26 triliun itu
akan menghasilkan bunga Bank tak kurang dari Rp 1,82 triliun.
Sumber: Kaskus