Jakarta, Seruu.com
- Komisi Pemilihan Umum dinilai telah melanggar Undang-Undang dengan
melakukan pemusnahan dokumen negara yaitu berupa dokumen-dokumen arsip
pemilu. Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisi II DPR dari PDI
Perjuangan, Arif Wibowo. Menurutnya hal ini baru terungkap belakangan
setelah kasus Andi Nurpati yang dilaporkan oleh Mahfud MD mulai mencuat.
Menurutnya
pemusnahan tersebut jelas bertentangan dengan yang diamanatkan
Undang-undang nomor 22 Tahun 2007. Peraturan KPU tentang penghapusan
dokumen seharusnya tunduk pada peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pendataan, Penataan, Dan
Pengelolaan Dokumen Arsip Pemilu.
"Mereka berpegangan pada peraturan KPU No. 75 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penghapusan Perlengkapan, Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Dukungan Perlengkapan Lainnya Sebagai Barang Milik Negara Di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pemilihan Luar Negeri Dalam Pemilihan Umum," tutur Arif.
Namun Arif menilai peraturan tersebut sendiri sudah bertentangan dengan UU dimana sesuai konstitusi peraturan apapun yang dibuat dibawah UU harus tunduk dan tidak dibenarkan melawan UU."Tindakan pemusnahan dokumen kepemiluan tersebut jelas-jelas merupakan perbuatan melawan hukum," kata Arif. "Ini merupakan tindak pidana dan melanggar Undang-undang nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan."
KPU secara hukum menurut Arif wajib memelihara dokumen arsip pemilu sebagaimana diamanatkan Undang-undang nomor 22 Tahun 2007. Peraturan KPU tentang penghapusan dokumen seharusnya tunduk pada peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pendataan, Penataan, Dan Pengelolaan Dokumen Arsip Pemilu. [ms]
"Mereka berpegangan pada peraturan KPU No. 75 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penghapusan Perlengkapan, Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Dukungan Perlengkapan Lainnya Sebagai Barang Milik Negara Di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pemilihan Luar Negeri Dalam Pemilihan Umum," tutur Arif.
Namun Arif menilai peraturan tersebut sendiri sudah bertentangan dengan UU dimana sesuai konstitusi peraturan apapun yang dibuat dibawah UU harus tunduk dan tidak dibenarkan melawan UU."Tindakan pemusnahan dokumen kepemiluan tersebut jelas-jelas merupakan perbuatan melawan hukum," kata Arif. "Ini merupakan tindak pidana dan melanggar Undang-undang nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan."
KPU secara hukum menurut Arif wajib memelihara dokumen arsip pemilu sebagaimana diamanatkan Undang-undang nomor 22 Tahun 2007. Peraturan KPU tentang penghapusan dokumen seharusnya tunduk pada peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pendataan, Penataan, Dan Pengelolaan Dokumen Arsip Pemilu. [ms]
Sumber: Seruu.com