Tenaga Kerja Wanita asal Indonesia bernama Ruyati binti Satubi tewas
setelah dihukum pancung oleh pemerintah Kerajaan Saudi Arabia. Ruyati
dihukum lantaran sebelumnya melakukan pembunuhan terhadap majikannya
yang juga warga negara Saudi Arabia.
Terkait
hal tersebut, pemerintah Indonesia merasakan duka cita yang sangat
mendalam, bersama dengan pihak keluarga dari Almarhumah Ruyati binti
Satubi, atas pelaksanaan hukuman terhadap Almarhumah pada hari Sabtu 18
Juni 2011. Dalam pers rilisnya, pihak Kementerian Luar Negeri mengatakan
sudah menjalin komunikasi yang intensif dengan pihak keluarga untuk
menjelaskan permasalahan hukum yang dihadapi almarhumah dan
langkah-langkah yang telah dilakukan Perwakilan RI untuk membantu proses
hukum, baik di pengadilan maupun untuk mengupayakan pengampunan dari
ahli waris korban.
Keputusan pengadilan Arab Saudi terhadap Almarhumah menyangkut tindak
pidana yang diancam hukuman mati. Dalam proses persidangan, Almarhumah
mengakui tindakan pembunuhan yang dituduhkan kepadanya. Tanpa
mengabaikan sistim hukum yang berlaku di Arab Saudi, Pemerintah
Indonesia mengecam bahwa pelaksanaan hukuman tersebut dilakukan tanpa
memperhatikan praktek internasional yang berlaku yang berkaitan dengan
perlindungan kekonsuleran.
Pemerintah RI menekankan pentingnya proses hukum yang berkeadilan.
Dalam kaitan ini Pemerintah RI mencatat bahwa dalam kasus-kasus dimana
WNI di Arab Saudi menjadi korban tindak pidana, proses hukumnya
berlarut-larut.
Sedikitnya 27 orang telah dieksekusi di Arab Saudi pada 2011. “Sama
dengan jumlah orang yang dieksekusi di seluruh tahun 2010. Lima belas
orang sudah dieksekusi di bulan Mei saja,” katanya. Pada tahun 2009,
jumlah eksekusi mencapai 67 orang, dibandingkan dengan 102 eksekusi pada
tahun 2008. Pemerkosaan, pembunuhan, murtad, perampokan bersenjata dan
perdagangan narkoba semua dikenakan hukuman mati berdasarkan
interpretasi yang ketat Arab Saudi atas hukum syariah Islam. (Sumber)