Dalam kitab Shahih Muslim, sahabat Abu Umamah al-Bahili RA
meriwayatkan hadis bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang merampas
hak seorang Muslim dengan sumpahnya, Allah akan menetapkan dia masuk
neraka dan mengharamkannya masuk surga.” Seorang sahabat kemudian
bertanya, “Meskipun yang dirampas itu sesuatu yang kecil, wahai
Rasulullah?” Nabi SAW menjawab, “Meskipun hanya sebatang kayu arak.”
Kayu arak adalah kayu yang biasa dipakai untuk bersiwak (gosok gigi), dan bagi orang Arab waktu itu, kayu arak adalah sesuatu yang nilainya sangat rendah. Ini artinya seseorang yang merampas hak orang lain atau mengambil harta secara tidak sah kendati nilai harta itu sangat rendah, di akhirat nanti ia akan dimasukkan ke dalam neraka dan diharamkan masuk surga. Apabila mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak sah satu rupiah saja, Allah akan mengharamkan yang bersangkutan masuk surga, apalagi apabila yang diambil itu miliaran bahkan triliunan rupiah.
Dalam hadis ini, Nabi SAW memang menyebutkan dua hal dalam perampasan
itu. Pertama, harta milik Muslim. Dan kedua, merampasnya dengan
menggunakan sumpah. Hal ini karena //sabab wurud (background) dari hadis
tadi adalah ada dua orang Muslim, masing-masing dari Hadramaut dan
Kindah di Yaman yang bersengketa atas sebidang tanah. Orang yang dari
Hadramaut berkata, “Wahai Rasulullah, orang Kindah ini merampas tanah
warisan dari ayah saya.” Sementara orang yang dari Kindah mengaku bahwa
tanah itu adalah miliknya, orang Hadramaut tadi tidak punya hak atas
tanah itu. Ketika Nabi SAW menanyakan bukti kepemilikan atas tanah itu
kepada orang Hadramaut, dia menjawab tidak punya maka nabi mempersilakan
orang Kindah tadi untuk bersumpah.
Orang Hadramaut tadi lalu berkata, “Wahai Rasulullah, orang itu
curang, dia tidak peduli dengan sumpahnya, dia juga tidak menjaga diri
dari perbuatan haram.” Nabi SAW menjawab, “Bagi kamu tidak ada cara lain
kecuali itu tadi. Nabi kemudian menyumpah orang Kindah tadi dan
bersabda seperti hadis di atas. Dalam sebuah riwayat, Nabi SAW
mengatakan, “Siapa yang merampas tanah dengan cara zalim maka di akhirat
nanti Allah akan memurkainya.”
Perbedaan versi redaksi hadis dapat disebabkan oleh perbedaan redaksi
yang diucapkan oleh para sahabat. Sementara substansinya adalah sama.
Karena itu, seperti halnya ayat Alquran saling menjelaskan, begitu pula
hadis satu menjelaskan hadis yang lainnya. Kendati dalam hadis itu
disebutkan yang dirampas hartanya itu adalah orang Islam, harta yang
dirampas berupa tanah, dan cara merampasnya dengan sumpah palsu, hal itu
hanyalah kasus yang melatarbelakangi timbulnya hadis tersebut, bukan
merupakan syarat.
Dari hadis tersebut, dapat disimpulkan bahwa orang yang mengambil
harta orang lain dengan cara yang tidak halal meskipun hanya satu
rupiah, Allah akan mengharamkannya masuk surga. Mudah-mudahan hadis ini
dapat mengingatkan kita agar tidak melakukan perbuatan yang menghalangi
kita masuk surga.
Secara substansi tindakan korupsi sama dengan merampas harta orang
lain dalam hal ini rakyat, karena uang negara berasal dari rakyat dan
untuk rakyat, perbuatan manipulatif yang dilakukan oleh para koruptor
tak ubahnya sama yang dilakukan oleh para perampok dan maling, hanya
saja kemasan yang mereka gunakan begitu sangat rapi dan menawan karena
tingkat intelektual yang dimiliki lebih tinggi (Kejahatan kerah putih)
sehingga bahasa yang digunakan sebagai pembenaranpun dimengerti oleh
masyarakat luas sebagai hal yang maklum dilakukan. Tapi intinya sama
saja maling dan merampas uang rakyat.
Semoga saja kita semua dijauhkan dari hal dan perilaku seperti ini,
walau sedikit harta yang kita dapatkan adalah berkah dan bukan mengambil
hak dari orang lain dengan cara dan bahasa sehalus apapun yang tidak
dibenarkan oleh agama.