VIVAnews - Bagi Anda yang belum mengurus registrasi
kendaraan, sebaiknya segera melakukan pengurusan sekarang. Karena awal
Juli nanti, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk registrasi
kendaraan akan dinaikkan.
"Kenaikan itu didasarkan pada
Peraturan Pemerintah (PP) No 50 tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas
jenis PNBP," ujar Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar
Condro Kirono, Jumat 18 Juni 2010.
Kenaikan tarif registrasi
ini berlaku di seluruh Indonesia. Kenaikan tarif ini meliputi pembuatan
atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Buku
Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Peraturan baru akan mulai
diberlakukan pada awal Juli nanti. Namun, menurut Condro, sosialisasi
peraturan baru itu akan dilakukan akhir Juni 2010.
"Pengumuman di kantor Samsat sudah ditempel, Bank BRI dan Bank DKI dan juga segera memasang banner," tambahnya.
Berikut tarif baru pembuatan Sim:
Biaya
pembuatan SIM A, BI, BII baru, tarif awal Rp 75 ribu, naik menjadi Rp
120 ribu. Sedangkan untuk perpanjangan SIM A, BI, BII yang semula Rp 60
ribu, naik menjadi Rp 80 ribu.
Penerbitan SIM C baru, tarif
semula Rp 75 ribu, naik menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan untuk
perpanjangan, tarif awal Rp 60 ribu, naik menjadi Rp 75 ribu.
Penerbitan
SIM D (khusus penyandang cacat), tarifnya Rp 50 ribu dan perpanjangan
Rp 30 ribu. Pembuatan SIM Internasional baru, tarifnya Rp 250 ribu,
perpanjangan Rp 225 ribu.
Selain itu, kenaikan juga terjadi pada PNBP dalam penertiban Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK):
Kendaraan
bermotor roda dua dan tiga atau angkutan umum tarif lama Rp 25 ribu
menjadi Rp 50 ribu. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih, tarif
lama Rp 50 ribu menjadi Rp 75 ribu.
Kenaikan tarif juga terjadi pada penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB):
Kendaraan
bermotor roda dua dan roda tiga, tarif per pasang awal Rp 15 ribu
menjadi Rp 30 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih,
tarif per pasang yang semula Rp 20 ribu menjadi Rp 50 ribu.
Untuk
jenis PNPB pada penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga
mengalami kenaikan. Untuk biaya penerbitan BPKB motor atau roda 3 baru,
tarif awal Rp 70 ribu menjadi Rp 80 ribu. Sedangkan untuk penerbitan
BPKB kendaraan beroda 4 atau lebih, tarif awal Rp 80 ribu menjadi Rp
100 ribu