Sabtu, 19 Juni 2010

Bulan Juli, Tarif Bikin SIM Naik . Kenaikan tarif registrasi ini berlaku di seluruh Indonesia.

VIVAnews - Bagi Anda yang belum mengurus registrasi kendaraan, sebaiknya segera melakukan pengurusan sekarang. Karena awal Juli nanti, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk registrasi kendaraan akan dinaikkan.

"Kenaikan itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 50 tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP," ujar Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Condro Kirono, Jumat 18 Juni 2010.

Kenaikan tarif registrasi ini berlaku di seluruh Indonesia. Kenaikan tarif ini meliputi pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Peraturan baru akan mulai diberlakukan pada awal Juli nanti. Namun, menurut Condro, sosialisasi peraturan baru itu akan dilakukan akhir Juni 2010.
"Pengumuman di kantor Samsat sudah ditempel, Bank BRI dan Bank DKI dan juga segera memasang banner," tambahnya.

Berikut tarif baru pembuatan Sim:

Biaya pembuatan SIM A, BI, BII baru, tarif awal Rp 75 ribu, naik menjadi Rp 120 ribu. Sedangkan untuk perpanjangan SIM A, BI, BII yang semula Rp 60 ribu, naik menjadi Rp 80 ribu.

Penerbitan SIM C baru, tarif semula Rp 75 ribu, naik menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan untuk perpanjangan, tarif awal Rp 60 ribu, naik menjadi Rp 75 ribu.

Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat), tarifnya Rp 50 ribu dan perpanjangan Rp 30 ribu. Pembuatan SIM Internasional baru, tarifnya Rp 250 ribu, perpanjangan Rp 225 ribu.
Selain itu, kenaikan juga terjadi pada PNBP dalam penertiban Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK):

Kendaraan bermotor roda dua dan tiga atau angkutan umum tarif lama Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih, tarif lama Rp 50 ribu menjadi Rp 75 ribu.

Kenaikan tarif juga terjadi pada penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB):

Kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga, tarif per pasang awal Rp 15 ribu menjadi Rp 30 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, tarif per pasang yang semula Rp 20 ribu menjadi Rp 50 ribu.

Untuk jenis PNPB pada penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga mengalami kenaikan. Untuk biaya penerbitan BPKB motor atau roda 3 baru, tarif awal Rp 70 ribu menjadi Rp 80 ribu. Sedangkan untuk penerbitan BPKB kendaraan beroda 4 atau lebih, tarif awal Rp 80 ribu menjadi Rp 100 ribu

Photobucket
Free Counter
Photobucket