Sabtu, 19 Juni 2010

Andi Nurpati: Saya Tak Mundur dari KPU.


Karena Undang-undang memang menyatakan anggota KPU tak boleh mundur.

VIVAnews - Anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati Baharuddin, menyatakan tak bisa mengundurkan diri dari Komisi Pemilihan Umum meski telah disebut sebagai Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat. Cara yang ditempuh Andi adalah pemberhentian sebagai anggota KPU.

"Di KPU kan tidak boleh mundur. Kalau lihat pasalnya, saya masih memenuhi syarat, bukan pengurus partai," kata Andi Nurpati, saat dihubungi Jumat 18 Juni 2010.

Sementara untuk berhenti, Andi Nurpati haruslah memiliki bukti tercatat sebagai pengurus partai. Andi Nurpati pun menyatakan, baru melepas posisi di KPU itu ketika sudah mengantongi Surat Keputusan sebagai Ketua di Partai Demokrat. "Saya harus punya bukti untuk menyatakan berhenti, yaitu menunggu SK Pelantikan," katanya.
Sebelumnya, pengamat Pemilu Jeirry Sumampouw juga menyatakan anggota KPU tidak bisa mundur. Tindakan Andi Nurpati, menurutnya, merupakan tindakan melanggar hukum dan tidak beretika serta bermoral. Jelas-jelas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 melarang anggota KPU untuk mundur demi masuk Partai politik.

"Kalau tak diberi sanksi maka akan berdampak buruk bagi KPU ke depan, KPU tak akan dipercaya publik lagi," kata Jeirry. "Ini sangat berbahaya bagi Pemilu kita ke depan. Kejadian ini mengulangi apa yang dilakukan Anas Urbaningrum dulu."
Anas juga dulu berhenti di tengah jalan sebagai anggota KPU lalu menjadi salah satu Ketua di Partai Demokrat. (umi)

Photobucket
Free Counter
Photobucket