Karena Undang-undang memang menyatakan anggota KPU tak boleh mundur.
VIVAnews - Anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi
Nurpati Baharuddin, menyatakan tak bisa mengundurkan diri dari Komisi
Pemilihan Umum meski telah disebut sebagai Ketua Divisi Komunikasi
Publik Partai Demokrat. Cara yang ditempuh Andi adalah pemberhentian
sebagai anggota KPU.
"Di KPU kan tidak boleh mundur. Kalau lihat
pasalnya, saya masih memenuhi syarat, bukan pengurus partai," kata Andi
Nurpati, saat dihubungi Jumat 18 Juni 2010.
Sementara untuk
berhenti, Andi Nurpati haruslah memiliki bukti tercatat sebagai
pengurus partai. Andi Nurpati pun menyatakan, baru melepas posisi di
KPU itu ketika sudah mengantongi Surat Keputusan sebagai Ketua di
Partai Demokrat. "Saya harus punya bukti untuk menyatakan berhenti,
yaitu menunggu SK Pelantikan," katanya.
Sebelumnya, pengamat
Pemilu Jeirry Sumampouw juga menyatakan anggota KPU tidak bisa mundur.
Tindakan Andi Nurpati, menurutnya, merupakan tindakan melanggar hukum
dan tidak beretika serta bermoral. Jelas-jelas Undang-undang Nomor 22
Tahun 2007 melarang anggota KPU untuk mundur demi masuk Partai politik.
"Kalau
tak diberi sanksi maka akan berdampak buruk bagi KPU ke depan, KPU tak
akan dipercaya publik lagi," kata Jeirry. "Ini sangat berbahaya bagi
Pemilu kita ke depan. Kejadian ini mengulangi apa yang dilakukan Anas
Urbaningrum dulu."
Anas juga dulu berhenti di tengah jalan sebagai anggota KPU lalu menjadi salah satu Ketua di Partai Demokrat. (umi)