MESKI mengaku sebagai makelar kelas teri dalam kasus perpajakan,
pundi-pundi kekayaan tersangka kasus korupsi, pencucian uang, dan
penggelapan pajak, Gayus Halomoan Tambunan, terbilang berjibun. Fakta
baru nan mencengangkan dalam kasus tersebut terus bermunculan.
Setelah Polri menemukan uang haram Rp28 miliar milik mantan pegawai
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan golongan IIIA itu,
polisi kini menyita Rp74 miliar milik Gayus dalam safety box (kotak penyimpan) di Bank Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
"Dari pemeriksaan lanjutan maraton ditemukan, tadi (kemarin)
disampaikan Bapak Kapolri, ada simpanan uang dan barang-barang berharga
senilai Rp74 miliar. Terdiri dari mata uang asing dan logam mulia. Ini
sudah disita," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Edward Aritonang di
Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Gayus tidak melibatkan orang lain dalam penyimpanan uang segede itu
alias menggunakan nama sendiri. "Hanya dia yang bisa buka," kata
Edward.
Polri masih menyelidiki dari mana Gayus memperoleh uang. Kasus
tersebut, lanjut Edward, tidak ditangani tim khusus penanganan mafia
hukum Polri, tetapi oleh tim penyidik dari Direktorat III Badan Reserse
Kriminal Polri.
"Untuk masalah itu (Rp74 miliar), Saudara Gayus belum kooperatif,
dalam arti lebih banyak bilang lupa. Uang besar saja lupa, apalagi uang
kecil," ungkapnya.
Selain Gayus tidak kooperatif, Polri mengaku kesulitan melacak sang
penyuap karena transaksi penyuapan terjadi tanpa melalui transfer
antarbank, tetapi secara tunai.
"Hasil penyelidikan yang baru bisa kita buktikan adalah Gayus
menerima, sedangkan yang memberi saat ini masih terus kita dalami,"
ujar Direktur III Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri
Brigjen Yovianus Mahar.
Pengacara Gayus, Pia Akbar Nasution, membenarkan bahwa kliennya
menyimpan harta di kotak penyimpan. Kendati demikian, ia enggan
mengomentari soal asal perolehan uang itu.
"Saya tidak bisa mengomentarinya. Itu sudah masuk materi penyidikan," tukas Pia.
Sejumlah perusahaan sudah diperiksa polisi terkait dengan kasus Gayus (lihat grafis).
Izin Menkeu keluar
Polri kini bisa bernapas lega. Pasalnya, Menteri Keuangan Agus
Martowardojo mengizinkan penegak hukum itu mengakses data surat
pemberitahuan tahunan (SPT) wajib pajak 44 perusahaan yang berkaitan
dengan tersangka Gayus Tambunan.
"Persetujuan tentang permintaan data WP atau mengirim surat ke BI sudah kita lakukan. Saya tidak ingat namanya," ujar Agus.
Di sisi lain, gerbong tersangka kasus mafia pajak terkait dengan Gayus Tambunan kian bertambah.
Setelah pengacara, polisi, dan hakim, pekan silam, polisi
menetapkan dua jaksa sebagai tersangka kasus tersebut. Keduanya adalah
Cirus Sinaga dan Poltak Manulang.
Jumlah total tersangka menjadi 11 orang. Polisi sudah menahan
sembilan tersangka, sementara Cirus dan Poltak dalam waktu dekat akan
diperiksa sebagai tersangka.
Sebelumnya, Gayus kepada pengacara senior Adnan Buyung Nasution mengatakan sejumlah perusahaan besar terlibat dalam aksi cincai pajak.
Gayus menguak fakta bahwa ia hanya menjalankan permintaan untuk
menggelapkan pajak. Ia mengaku hanya makelar kelas teri dalam kasus
perpajakan.
Gayus diduga bagian dari mafia perpajakan. Pegawai pajak berusia 30
tahun itu bagian dari kelompok penelaah pajak yang berjumlah 10 orang
di Ditjen Pajak. (Rrn/*/X-4)
sumber: http://www.mediaindonesia.com/read/2010/06/16/149258/265/114/Gayus-Simpan-Rp74-Miliar-di-Safe-Deposit-Box
Rabu, 16 Juni 2010
Whint Sanagi