Rabu, 16 Juni 2010

Gayus Simpan Rp74 Miliar di Safe Deposit Box

MESKI mengaku sebagai makelar kelas teri dalam kasus perpajakan, pundi-pundi kekayaan tersangka kasus korupsi, pencucian uang, dan penggelapan pajak, Gayus Halomoan Tambunan, terbilang berjibun. Fakta baru nan mencengangkan dalam kasus tersebut terus bermunculan.

Setelah Polri menemukan uang haram Rp28 miliar milik mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan golongan IIIA itu, polisi kini menyita Rp74 miliar milik Gayus dalam safety box (kotak penyimpan) di Bank Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

"Dari pemeriksaan lanjutan maraton ditemukan, tadi (kemarin) disampaikan Bapak Kapolri, ada simpanan uang dan barang-barang berharga senilai Rp74 miliar. Terdiri dari mata uang asing dan logam mulia. Ini sudah disita," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Edward Aritonang di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Gayus tidak melibatkan orang lain dalam penyimpanan uang segede itu alias menggunakan nama sendiri. "Hanya dia yang bisa buka," kata Edward.

Polri masih menyelidiki dari mana Gayus memperoleh uang. Kasus tersebut, lanjut Edward, tidak ditangani tim khusus penanganan mafia hukum Polri, tetapi oleh tim penyidik dari Direktorat III Badan Reserse Kriminal Polri.

"Untuk masalah itu (Rp74 miliar), Saudara Gayus belum kooperatif, dalam arti lebih banyak bilang lupa. Uang besar saja lupa, apalagi uang kecil," ungkapnya.

Selain Gayus tidak kooperatif, Polri mengaku kesulitan melacak sang penyuap karena transaksi penyuapan terjadi tanpa melalui transfer antarbank, tetapi secara tunai.

"Hasil penyelidikan yang baru bisa kita buktikan adalah Gayus menerima, sedangkan yang memberi saat ini masih terus kita dalami," ujar Direktur III Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Yovianus Mahar.

Pengacara Gayus, Pia Akbar Nasution, membenarkan bahwa kliennya menyimpan harta di kotak penyimpan. Kendati demikian, ia enggan mengomentari soal asal perolehan uang itu.

"Saya tidak bisa mengomentarinya. Itu sudah masuk materi penyidikan," tukas Pia.

Sejumlah perusahaan sudah diperiksa polisi terkait dengan kasus Gayus (lihat grafis).

Izin Menkeu keluar

Polri kini bisa bernapas lega. Pasalnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengizinkan penegak hukum itu mengakses data surat pemberitahuan tahunan (SPT) wajib pajak 44 perusahaan yang berkaitan dengan tersangka Gayus Tambunan.

"Persetujuan tentang permintaan data WP atau mengirim surat ke BI sudah kita lakukan. Saya tidak ingat namanya," ujar Agus.

Di sisi lain, gerbong tersangka kasus mafia pajak terkait dengan Gayus Tambunan kian bertambah.

Setelah pengacara, polisi, dan hakim, pekan silam, polisi menetapkan dua jaksa sebagai tersangka kasus tersebut. Keduanya adalah Cirus Sinaga dan Poltak Manulang.

Jumlah total tersangka menjadi 11 orang. Polisi sudah menahan sembilan tersangka, sementara Cirus dan Poltak dalam waktu dekat akan diperiksa sebagai tersangka.

Sebelumnya, Gayus kepada pengacara senior Adnan Buyung Nasution mengatakan sejumlah perusahaan besar terlibat dalam aksi cincai pajak.

Gayus menguak fakta bahwa ia hanya menjalankan permintaan untuk menggelapkan pajak. Ia mengaku hanya makelar kelas teri dalam kasus perpajakan.

Gayus diduga bagian dari mafia perpajakan. Pegawai pajak berusia 30 tahun itu bagian dari kelompok penelaah pajak yang berjumlah 10 orang di Ditjen Pajak. (Rrn/*/X-4)

sumber: http://www.mediaindonesia.com/read/2010/06/16/149258/265/114/Gayus-Simpan-Rp74-Miliar-di-Safe-Deposit-Box

Photobucket
Free Counter
Photobucket