Jumat, 18 Juni 2010

Kenapa RI Protes Boikot Rokok oleh AS?

VIVAnews - Pemerintah Indonesia telah mengajukan gugatan kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait larangan peredaran rokok kretek asal Indonesia di negeri itu.

Gugatan pemerintah Indonesia itu diajukan pada Juni 2010 menyusul belum ada respons atas protes Indonesia terkait kebijakan Badan Pangan dan Narkoba (FDA) Amerika yang memberlakukan larangan peredaran atas "rokok kretek" sejak September 2009.
"Jawabannya mungkin dalam waktu dekat," ujar Menteri Perdagangan Mari Pangestu, 16 Juni 2010.
Dalam pembahasan di WTO, Indonesia sesungguhnya sudah menyampaikan sikap atas kebijakan pemerintah Amerika Serikat tersebut. Pada 17 Agustus 2009, delegasi Indonesia menyampaikan protes atas kebijakan tersebut.

Berikut ini, nota protes pemerintah Indonesia atas boikot produk rokok kretek oleh Amerika Serikat seperti disebutkan di website www.wto.org:

1. Indonesia prihatin dengan langkah-langkah Pemerintah Amerika Serikat tentang UU Pengendalian Tembakau dan Pencegahan Keluarga dari Rokok. Indonesia mempertanyakan apakah kebijakan ini sesuai dengan prinsip-prinsip perdagangan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Kami memahami Pemerintah AS telah meneken UU pada 22 Juni 2009. Pada Pasal 907 UU itu menyebutkan Amerika melarang peredaran semua jenis rokok, kecuali rasa mentol yang akan berlaku 90 hari setelah UU diteken.

2. Pemerintah Indonesia telah berulang kali menyampaikan bahwa Pasal 907 UU tersebut tidak konsisten dengan prinsip-prinsip umum WTO soal kebijakan nondiskriminasi serta soal hambatan perdagangan.

3. UU itu melarang produksi atau penjualan rokok yang mengandung zat aditif tertentu, termasuk cengkeh, di Amerika Serikat. Tetapi, UU itu mengizinkan produksi dan penjualan rokok lain, khususnya rokok mentol. Semua rokok kretek yang dijual di Amerika Serikat, sebagian besar diimpor dari Indonesia. Sedangkan, hampir semua rokok mentol yang dijual di Amerika Serikat diproduksi di dalam negeri.

4. Tidak ada informasi ilmiah atau teknis yang menunjukkan bahwa rokok kretek menimbulkan risiko kesehatan lebih besar dibandingkan rokok mentol. Apalagi, rokok mentol dikonsumsi dalam jumlah jauh lebih besar. Pemerintah Indonesia menyatakan kebijakan tersebut sangat diskriminasi terhadap rokok cengkeh yang diimpor. Karena itu, UU itu tidak sesuai dan melanggar kewajiban Amerika Serikat atas kesepakatan WTO. Berikut ini jenis pelanggaran AS:

(A) Pasal 2, 3, 5, dan 7 dari Persetujuan tentang Penerapan Tindakan Sanitasi dan Fitosanitasi;
(B) Pasal 2 dan 12 dari Persetujuan tentang Hambatan Teknis terhadap Perdagangan, dan
(C) Perjanjian Umum mengenai Tarif dan Perdagangan 1994.

5. Kami berpendapat bahwa Perjanjian Batasan Teknis Perdagangan (TBT) mewajibkan Amerika memastikan bahwa produk yang diimpor dari anggota WTO harus mendapatkan perlakuan tak kurang menguntungkan ketimbang produk domestik.  Perjanjian ini mewajibkan AS menjamin peraturan teknis yang tak membuat batasan dan hambatan tak perlu dalam perdagangan internasional. Perjanjian TBT mengharuskan AS mempertimbangkan informasi ilmiah dan teknis, serta kebutuhan perdagangan negara berkembang seperti Indonesia.

6. Pemerintah Indonesia meminta Amerika menghapus tindakan membatasi perdagangan bebas yang terkandung dalam UU Pengendalian Tembakau 2009 sehingga mengikuti asas "keadilan" sesuai prinsip-prinsip WTO.

7. Mengacu pada Pasal 907 UU Pengendalian Tembakau, Pemerintah Indonesia meminta Amerika Serikat menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut:
(A) Mengapa mentol dipilih sebagai satu-satunya rasa, ramuan atau rempah-rempah dikecualikan dari ketentuan ini?
(B) Rokok kretek adalah industri penting di Indonesia. Apakah rokok kretek juga diproduksi di Amerika Serikat?
(C) Bagaimana FDA menafsirkan konsep "karakteristik aroma" rokok?
(D) Rokok banyak mengandung bahan selain tembakau. Apa mungkin membedakan bahan-bahan tersebut dari "karakteristik aroma" rokok?
(E) Mentol berasal dari bahan buatan rasa mint, yang juga dari herbal atau rempah-rempah. Apakah Amerika percaya bahwa rokok mentol tidak masuk dalam ketentuan Pasal 907?
(F) Secara fisik, rokok yang mengandung cengkeh dan mentol dengan zat aditif rasa herbal mempunyai sifat menenangkan. Tujuan akhir dari rokok cengkeh dan mentol adalah sama, yakni menjadi asap tembakau. Kenapa harus dibedakan?
(G) Tujuan utama dari UU adalah mengurangi anak muda merokok. Namun, bukti yang ada menunjukkan banyak pemuda merokok mentol ketimbang rokok kretek. Apakah Anda punya data yang bertentangan bahwa anak muda mengonsumsi rokok cengkeh lebih besar ketimbang rokok mentol?
(H) Apakah Anda mengetahui adanya studi ilmiah yang menunjukkan bahwa rokok kretek menimbulkan risiko kesehatan lebih besar dari rokok mentol?
(I) Beberapa rokok beraroma lain yang dilarang (misalnya, cherry, strawberry, coklat) dipasarkan untuk menarik pemuda. Rokok cengkeh telah terjual selama puluhan tahun dan tidak dipasarkan bagi pemuda karena dijual di toko-toko khusus tembakau. Apakah Anda punya bukti iklan spesifik rokok kretek yang menarik bagi remaja?
(J) Larangan rokok kretek didasarkan pada studi dan peraturan oleh FDA untuk rokok mentol. Mengapa untuk melarang rasa lainnya tetapi didasarkan mempelajari dan mengatur rokok mentol?
Sumber: http://bisnis.vivanews.com/news/read/158549-amerika-boikot-rokok-kretek--sikap-indonesia-

Photobucket
Free Counter
Photobucket