Sabtu, 12 Juni 2010

Mahasiswa Datangi Kejari Palopo, Terkait Penanganan Kasus Raskin

Palopo, Tribun - Sekitar seratusan mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Usut Raskin Rakyat (Amuk Rakyat) Palopo mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Jumat (11/6) kemarin.

Dalam aksinya, mahasiswa menuntut agar Kepala Kejari (Kajari) Palopo, Sangkot Harahap, dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak tanggap dalam menangani kasus penyelewengan bantuan beras untuk warga miskin (raskin).

Sebelumnya, kejaksaan resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka yang langsung ditahan di Lapas Klas IIa Palopo itu adalah Constansyah dan Asmuddin yang merupakan pengawas penyalur raskin. Satu tersangka lainnya adalah Suprapto, mitra Bulog Palopo.
Kepada penyidik, Suprapto membeberkan bahwa terdapat 18 lurah yang menerima suap terkait penyaluran raskin itu. Suprapto bahkan menyatakan siap membeberkan nama lurah itu beserta barang bukti.
Namun kemudian kejaksaan menyatakan bahwa ke-18 lurah itu tidak dapat dijadikan tersangka, dengan alasan mereka belum menikmati uang suap yang diterima dan telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp55 juta ke penyidik kejari.
Berdasarkan data yang diperoleh Amuk Rakyat, jumlah raskin yang diselewengkan sebanyak 65.130 kilogram atau sekitar Rp 254 miliar.
"Bahkan menurut pengakuan dari salah seorang pegawai bulog, raskin yang tidak sampai kepada warga tersebut sebenarnya tidak keluar dari gudang bulog. Namun itu diuangkan kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah lurah dan camat," kata Firman, koordinator aksi dalam orasinya.
Sementara itu, Sangkot Harahap yang menerima mahasiswa menyatakan, pihaknya telah bekerja maksimal dalam mengusut kasus itu.
Terkait dibebaskan 18 lurah, Sangkot menyatakan susah menetapkan mereka jadi tersangka, karena telah mengembalikan uang suap itu saat masih proses lidik.
"Jadi tidak benar jika kita (kejaksaan) dikatakan ada "main-main" dalam menangani kasus reskin ini," kata Sangkot, dengan raut wajah tegang. (wd)

LCC-BAKIL Juga Pertanyakan

SEBELUMNYA, Direktur Luwu Lawyer Club (LLC), Suhdihan Hamri, dan Ketua Badan Advokasi Indonesia Luwu (BAKIL), MA Borang, juga menyatakan bahwa keputusan kejaksaan tidak menjadikan 18 lurah itu tersangka adalah tindakan yang keliru.
Menurut mereka, karena tiga orang yang diduga menyuap menjadi tersangka, maka yang menerima suap juga mestinya jadi tersangka.
Sementara itu, mahasiswa yang tidak puas dengan penjelasan kejaksaan, lalu melanjutkan aksinya di Kantor Sub Divre Bulog Palopo. Mereka mendesak agar Kasub Divre Bulog Palopo, Tahir Baso, dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat dalam penyelewengan raskin tahun 2009 itu.
Sekitar pukul 15.00 wita, mahasiswa mengakhiri aksi di Balai Kota Palopo. Mahasiswa mendesak agar Wali Kota Palopo, PA Tenriadjeng, sebagai atasan para lurah dan camat yang diduga ikut terlibat, harusnya bertanggung jawab atas kinerja bawahannya. (wd )
Sumber: http://www.tribun-timur.com/read/artikel/110569/Mahasiswa_Datangi_Kejari_Palopo

Photobucket
Free Counter
Photobucket