Selasa, 11 Mei 2010

pegadaian oh Pegadaian.....


Malili, 11 Mei 2010

Kepada Yth:
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Di,-
Jakarta.


Perihal : Pengaduan terkait buruknya Pelayanan Penyaluran Kredit Krista Pada Pegadaian cabang Malili Kab. Luwu Timur Provinsi Sulsel.

Mengingat, Pengembangan usaha kecil adalah Program pemerintah yang harusnya di dukung penuh semua Pihak dan harus dilaksanakan sesuai aturan yg telah di tetapkan.

Perum Pegadaian Cabang Malili sebagai BUMN yang menjadi Mitra pemerintah dalam penyaluran kredit untuk masyarakat demi Membantu mengembangkan Usaha Produktif Rumah Tangga dalam menyalurkan kredit terkesan tebang Pilih. Kami dari Kelompok Ibu Rumah Tangga yang telah lama Mengajukan Kredit KRISTA Ke Pagadaian Cabang malili tapi sampai Hari ini Belum juga ada kejelasan kapan Dana KRISTA tersebut bisa di Cairkan. Padahal Seharusnya kredit tersebut Prosesnya ± hanya 3 hari. adanya kesan Pilih Kasih, Karena Ada beberapa Kelompok yang telah dicairkan dananya setelah survey dilakukan Baru dalam Hitungan Jam. Kami yang sudah sekitar 1 bulan mengajukan dan telah dilakukan survey belum juga di cairkan. Padahal dari sisi kelayakan Usaha kami lebih layak mendapatkan bantuan kredit Murah tersebut. Yang Lucunya alasan Pihak Pegadaian Karena kelompok Kami belum genap 6 Bulan Berdiri. Kami menilai alasan tersebut mengada ngada karena tidak ada dalam persyaratan yang di cantumkan pihak pegadaian sebagai satu persyaratan Mutlak (Sumber: http://www.pegadaian.co.id/p.krista.php?uid= ). Yang lebih Ironi, berkas permohonan kami tidak di kembalikan. Dan kami telah meminta pengembalian berkas tersebut tapi kata pihak pegadaian berkas dikirim ke Makassar. Jika memang Permohonan kami ditolak, harusnya Pihak pegadaian Mengembalikan berkas permohonan kami agar tidak terjadi penyalahgunaan berkas kami tersebut.

KRISTA adalah kredit Usaha Rumah Tangga, yang diberikan kepada Usaha Rumah Tangga untuk pengembangan usahanya.- Prosedur pengajuannya sangat mudah.- Pelayanan mudah, cepat dan aman- Proses ± hanya 3 hari.- Pinjaman sampai dengan Rp 3.000.000,00- Pinjaman dapat diangsur sampai 36 bulan dengan jumlah angsuran tetap.SEWA MODAL :- Cukup kompetitif, hanya 1% per bulan.AGUNAN :- Tidak menjadi persyaratan mutlak.
PERSYARATAN :- Pengusaha kelompok mikro ( pedagang kecil / tukang sayur / K5)- Usaha sudah berjalan minimal 6 bulan.- Menerapkan system tanggung renteng pada anggota kelompok.- Tidak sedang mempunyai hutang modal kerja kepada kelompok usaha / lembaga keuangan lain.- Tempat tinggal / domisili jelas dibuktikan dengan identitas diri (KTP dan KK).

Harapan Kami sebagai pelapor, spy kedepan tdk terjadi lagi Pembodohan2 kepada rakyat kecil yg dilakukan Oknum2 yg bercokol di Badan2 usaha milik pemerintah.

Mohon OMBUDSMAN RI menindaklanjuti Laporan ini. Terima Kasih.

Hormat kami:
KELOMPOK FLAMBOYAN
Nama: Tanda Tangan

1. ZULKAIDAH R. SANDI ( ketua kelompok ) 1……………………..

2. NURFAIDA 2……………………..

3. NUHERIA ARIFIN 3……………………..

4. NURMASAGENA 4……………………..

5. HIJRIAH 5…………………….

Tembusan, Disampaikan kepada Yth:

1. Pegadaian KANWIL VII Makassar Di Makassar
2. Pegadaian Cabang Malili di Malili.
3. http://www.pegadaian.co.id/faq.php?uid=
4. Copy file

Photobucket
Free Counter
Photobucket