Sabtu, 03 Juli 2010

Yusril Terancam Hukuman Seumur Hidup

TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra, tersangka kasus korupsi pungutan biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), terancam hukuman penjara seumur hidup. Kejaksaan Agung menyatakan Yusril melanggar Pasal 2 dan 3 serta Pasal 12-e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman maksimalnya seumur hidup," kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Arminsyah kepada wartawan, di Jakarta kemarin. Sama dengan Yusril, Hartono Tanoesoedibjo dijerat pasal yang sama sehingga terancam hukuman penjara seumur hidup.

Kejaksaan, kata Arminsyah, sudah yakin soal penetapan terhadap kedua orang itu. Sebab, keduanya sudah melalui kajian dan telaah tim penyidik. "Hasil sidang kasus dengan tersangka terdahulu pun jadi pertimbangan," katanya.
Sebelumnya, Yusril Ihza mengatakan semua hal yang berkaitan dengan proyek pengadaan Sisminbakum telah dilaporkan di sidang kabinet.

"Ini bukan proyek siluman, tidak ada tutup-tutupan," kata Yusril, yang jadi tersangka dugaan korupsi dalam kasus tersebut, saat dihubungi Tempo melalui telepon kemarin.

Buktinya, menurut Yusril, Presiden Megawati Soekarnoputri meresmikan proyek sistem online pengurusan perizinan di Departemen Hukum dan Perundang-Undangan--kini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia--itu. "Proyek itu sudah dipraktekkan di depan semua yang hadir," kata Yusril menceritakan hari peresmian proyek tersebut.

Sejak 24 Juni lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Yusril sebagai tersangka kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 417 miliar itu. Dari sisi hukum, kata Yusril, kasus Sisminbakum sudah terang-benderang. Tapi pengusutan kasus ini ditunggangi kepentingan politik, untuk menutupi kasus-kasus lain yang lebih besar. "Saya sudah lama diombang-ambing. Awalnya kasus dinyatakan ditutup, kemudian dibuka kembali," ujarnya.

Kuasa hukum Hartono Tanoesoedibjo, tersangka dugaan korupsi Sisminbakum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hotman Paris Hutapea, menyatakan penetapan status tersangka kliennya ada tekanan dari luar. "Penetapan tersebut lebih banyak karena faktor nonyuridis di luar kejaksaan," kata dia ketika dihubungi Jumat pekan lalu.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo mengatakan Megawati Soekarnoputri belum mau menanggapi lebih jauh pernyataan Yusril. Namun Tjahjo mempertanyakan pernyataan Yusril bahwa Megawati sudah menyetujui proyek Sisminbakum.

Menurut Tjahjo, Yusril bisa saja benar telah melaporkan proyek tersebut ke sidang kabinet. "Itu kan program nasional dan program departemen, sudah pasti dilaporkan," kata Tjahjo.

Sisminbakum adalah sistem pendaftaran badan hukum secara online yang diselenggarakan sejak 2001, bekerja sama dengan PT Sarana Rekatama Dinamika dan Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen. Untuk memanfaatkan layanan tersebut, pengguna dikenai biaya akses, yang kemudian menjadi pendapatan PT Sarana dan Koperasi Pengayoman.

Kasus korupsi ini menyeret mantan Direktur PT Sarana Yohanes Waworuntu, yang divonis lima tahun; Ketua Koperasi Pegawai Pengayoman Departemen Kehakiman pada 1999-2005 Ali Amran Djanah; serta tiga bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, yakni Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan Sinaga sudah divonis satu tahun, sedangkan Zulkarnaen Yunus masih dalam persidangan.

Photobucket
Free Counter
Photobucket