Senin, 18 Oktober 2010

Mau Tahu Jenis Pajak di Indonesia??

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Jenis Pajak ada 2:
  1. Pajak Negara (Pajak Pusat)
  2. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Nah, Pajak Pusat dibagi lagi jadi beberapa nih..
  1. Pajak Penghasilan (PPh)
    Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya.
    Setiap penghasilan yang didapat oleh orang pribadi, badan, BUT (badan yang merupakan cabang usaha dari luar negeri), dan juga dari warisan. Tentunya penghasilan itu telah melewati PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
    Contoh: PPh pasal 21;pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST).
    PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
    Contoh: biasa kalo beli barang dari supermarket kan ada PPN 10%.
  3. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
    Pajak ini lebih kurang sama dengan PPN, namun hanya dikenakan kepada barang-barang mewah seperti mobil mewah, kapal pesiar mewah, pesawat pribadi mewah, dan barang yang bersifat mewah lainnya. Hal ini ditujukan untuk mengurangi pemilikan terhadap barang mewah yang dapat menyebabkan kesenjangan sosial. (fungsi reguleren)
  4. Bea Materai
    Materai yang biasa kita gunakan dalam dokumen-dokumen penting yang diatasnya dibubuhi tanda tangan atau cap perusahaan. Nilainya ada yang Rp3000 dan Rp6000. Ini tersedia juga di kantor pos.
  5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    Pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subyek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
  6. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
    Pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Artinya hak atas tanah dan bangunan berpindah dari penjual kepada pembeli.
    Contoh: transaksi jual beli rumah/tanah.
    Hampir sama dengan Pajak Penjualan/PPN, namun hanya berbeda istilah.

Selanjutnya, Pajak Daerah..
  • Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
    Pajak ini bersifat kedaerahan, besarnya pajak ditentukan berdasarkan kondisi alam dan masyarakat daerah masing-masing. Jadi, pajak di satu daerah berbeda besarnya karena disesuaikan dengan kebutuhan daearah tersebut.
    Contoh: pajak kendaraan bermotor, retribusi daerah (parkir).
Undang-undangnya tiap2 pajak.
  • UU 36 Tahun 2008 (PPh);perubahan keempat
  • UU 42 Tahun 2009 (PPN dan PPnBM);perubahan ketiga
  • UU 12 Tahun 1994 (PBB);perubahan terakhir
  • UU 20 Tahun 2000 (BPHTB); perubahan kedua
  • UU 13 Tahun 1985 (Bea Materai)
  • UU 28 Tahun 2009 (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)
SEMUA JENIS PELAYANAN PAJAK TIDAK DIPUNGUT BIAYA
Bayar pajak tidak dilakukan di kantor pajak, tetapi di bank.

Nah kalo yang ini dirjen pajaknya, namanya Muhammad Tjiptardjo
dukung beliau untuk mengadili para pengemplang pajak..
Kalau Yang ini, Pengemplang Pajak....

Sumber: http://www.kaskus.us/showthread.php?t=5474948

Photobucket
Free Counter
Photobucket