Benny juga menilai KPK perlu juga memeriksa mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Ketua Komisi III bidang Hukum DPR Benny K Harman mendukung pemeriksaan
mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD) dan mantan Jaksa Agung
Hendarman Supandji terkait dugaan rekayasa kasus dua pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
Sebagaimana
diketahui, Bibit - Chandra sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh
Mabes Polri dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan. Kasus ini akhirnya
dihentikan dengan penerbitkan Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan
(SKPP). BHD dan Hendarman merupakan pimpinan dua institusi kepolisian
dan kejaksaan saat kasus Bibit-Chandra berproses.
"[BHD] Harus diperiksa. Saya minta KPK mengusut
kasus itu," kata Benny kepada wartawan sebelum Sidang Paripurna DPR,
Selasa 26 Oktober 2010. Demikian pula dengan Hendarman Supandji, kata
dia, perlu diperiksa.
Dugaan kriminalisasi atas dua pimpinan
KPK ini diwarnai pula dengan gugatan SKPP kasus Bibit-Chandra oleh
Anggodo Widjojo. Di tingkat pertama, pengadilan memenangkan Anggodo dan
menyatakan SKPP itu tak sah. Hal ini memaksa Kejaksaan mengajukan
Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, upaya kejaksaan
ini kembali kandas karena majelis akim menyatakan tak menerima
pengajuan PK .
Kemarin, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M Amari
menyatakan Kejaksaan sudah mengambil sikap atas putusan MA itu, yakni
pengesampingan kasus demi kepentingan umum alias deponir. Namun,
pernyataan Amari ini buru-buru dibantah Jaksa Agung sementara, Darmono.
Benny selalu Ketua bidang Hukum Demokrat meminta agar Kejaksaan
segera mengeluarkan deponir tersebut. "Tidak ada alasan lagi. Kasus itu
(Bibit-Chandra) kan rekayasa sejak awal," kata dia.
Menurutnya, deponir diatur dalam undang-undang sehingga bukan semata keinginan rakyat. (umi)
Sumber: http://korupsi.vivanews.com/news/read/185033-ketua-komisi-iii-dukung-kpk-periksa-bhd