Selasa, 26 Oktober 2010

Ketua Komisi III Dukung KPK Periksa BHD


Benny juga menilai KPK perlu juga memeriksa mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Ketua Komisi III bidang Hukum DPR Benny K Harman mendukung pemeriksaan mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD) dan mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji terkait dugaan rekayasa kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.

Sebagaimana diketahui, Bibit - Chandra sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan. Kasus ini akhirnya dihentikan dengan penerbitkan Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan (SKPP). BHD dan Hendarman merupakan pimpinan dua institusi kepolisian dan kejaksaan saat kasus Bibit-Chandra berproses.

"[BHD] Harus diperiksa. Saya minta KPK mengusut kasus itu," kata Benny kepada wartawan sebelum Sidang Paripurna DPR, Selasa 26 Oktober 2010. Demikian pula dengan Hendarman Supandji, kata dia, perlu diperiksa.

Dugaan kriminalisasi atas dua pimpinan KPK ini diwarnai pula dengan gugatan SKPP kasus Bibit-Chandra oleh Anggodo Widjojo. Di tingkat pertama, pengadilan memenangkan Anggodo dan menyatakan SKPP itu tak sah. Hal ini memaksa Kejaksaan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, upaya kejaksaan ini kembali kandas karena majelis akim menyatakan tak menerima pengajuan PK .

Kemarin, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M Amari menyatakan Kejaksaan sudah mengambil sikap atas putusan MA itu, yakni pengesampingan kasus demi kepentingan umum alias deponir. Namun, pernyataan Amari ini buru-buru dibantah Jaksa Agung sementara, Darmono.

Benny selalu Ketua bidang Hukum Demokrat meminta agar Kejaksaan segera mengeluarkan deponir tersebut. "Tidak ada alasan lagi. Kasus itu (Bibit-Chandra) kan rekayasa sejak awal," kata dia.

Menurutnya, deponir diatur dalam undang-undang sehingga bukan semata keinginan rakyat. (umi)

Sumber: http://korupsi.vivanews.com/news/read/185033-ketua-komisi-iii-dukung-kpk-periksa-bhd

Photobucket
Free Counter
Photobucket