Sebanyak 25 narapidana kasus korupsi yang menghuni Lembaga
Pemasyarakatan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, hari lebaran ini
mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi khusus. Lama remisi yang
diberikan bervariasi antara 1 hingga 2 bulan. "Remisi khusus diberikan
dalam rangka Hari Raya Iedul Fitri," kata Suranto, Kasi Registrasi
Lapas Klas I Cipinang hari ini, Jumat 10 September 2010.
Ditemui di kantornya, Suranto mengatakan jumlah koruptor yang hari ini diusulkan memperoleh diskon masa hukuman mencapai separuh dari total 47 narapidana korupsi yang ada di Lapas Cipinang.
Upacara pemberian remisi dilakukan usai pelaksanaan salat Ied di Masjid Baiturrahman yang terletak di dalam blok penjara. "Usulan remisi sudah pasti lolos dan sebentar lagi Surat Keputusannya turun," ujarnya.
Ditemui di kantornya, Suranto mengatakan jumlah koruptor yang hari ini diusulkan memperoleh diskon masa hukuman mencapai separuh dari total 47 narapidana korupsi yang ada di Lapas Cipinang.
Upacara pemberian remisi dilakukan usai pelaksanaan salat Ied di Masjid Baiturrahman yang terletak di dalam blok penjara. "Usulan remisi sudah pasti lolos dan sebentar lagi Surat Keputusannya turun," ujarnya.
1. Olah Abdullah (2 bulan)
2. Edy Santoso (2 bulan)
3. Husadi Yuwono (2 bulan)
4. Rudi Sutopo (2 bulan)
5. Indra Warman Siregar (1 bulan 15 hari)
6. Ismail Syaefudin (1 bulan 15 hari)
7. Kuncoro (1 bulan 15 hari)
8. Tabrani Ismail (1 bulan 15 hari)
9. Arken Tarigan (1 bulan)
10. Herominus Abdul Salam (1 bulan)
11. Mustofa (1 bulan)
12. Ramli Lubis (1 bulan)
13. Sugiyo Prasodjo (1 bulan)
14. Arifin bin Jai (1 bulan)
15. Hari Purnomo (1 bulan)
16. Tarudjono Oentara (1 bulan)
17. Widjanarko Puspoyo (1 bulan)
18. Yustian Ismail (1 bulan)
19. Germani Prawira Supradja (1 bulan)
20. Agus Rahardjo (1 bulan)
21. Antony Zeidra Abidin (1 bulan)
22. Bahrun Effendi (1 bulan)
23. Sholeh Tasrifan (1 bulan)
24. Syamsuri Astar (1 bulan)
25. Zulkarnaen Yunus (1 bulan)
Suranto menjelaskan, seperti halnya narapidana kasus narkoba dan
terorisme, pengajuan usulan remisi khusus bagi koruptor harus
disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (PAS). Hal tersebut
lantaran ketiganya termasuk kejahatan luar biasa. "Kalau narapidana
kasus biasa usulannya ke kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM sudah
cukup," ujarnya.