Jelang subuh sebulan yang lalu, Sudirman dan pasangan selingkuhannya
Irdayanti, digerebek warga Desa Lam Neuhen, Kecamatan Kota Baru, Aceh
Besar. Jumat (8/4) setelah Salat Jumat, keduanya dihukum cambuk di
halaman Mesjid Kota Jantho. Irda mendapat cambukan 8 kali, sedangkan
Sudirman 9 kali, disaksikan ratusan jemaat Salat Jumat dan warga
sekitar yang menyaksikan eksekusi tersebut.

Irdayanti Muhktar bersiap menerima hukuman cambuk akibat selingkuh
Bersamaan hari itu juga, Rudi Setiawan Yudi, 40 tahun, fotografer
‘bugil’ dan modelnya Nurul Amalia, 18 tahun, juga dihukum cambuk. Yudi
mendapat hukuman sebanyak 7 kali dan Nurul sebanyak 4 kali. Empat orang
yang di hukum cambuk ini, digerebek warga yang sebelumnya sudah
dimata-matai dan dicurigai.
Rusli, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, mengungkapkan mereka
melanggar Pasal 22 Junto Pasal 5 Qanun Nomor 14 tahun 2003 tentang
khalwat atau mesum. Dikatakannya Sudirman telah memiliki istri dan
Irdayanti juga telah memiliki suami. Keduanya digerrebek warga
menjelang subuh sebulan lalu,

Usai dicambuk pingsan dan dibawa oleh para polisi syariah
Sedangkan fotografer Yudi dan modelnya Nurul Amalia, digerebek warga
di kawasan Ateuk Munjeng, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, di dalam
sebuah kamar di rumah Yudi. Saat di gerebek, Nurul Amalia mengenakan
busana sangat transparan dan tembus pandang. Warga mendapati Yudi
sedang mengambil pemotretan bugil Nurul.
Pasca digerebek, warga pun menyerahkan keempatnya ke Satpol PP dan
WH setempat. Setelah kasus keempatnya di sidang di Mahkamah Syariat
Kota Jantho dan sepekan lalu, mereka dijatuhi hukuman cambuk. Seperti
pernah diberitakan Rakyat Aceh (Grup JPNN), setiap Jumat, usai Salat
Jumat, kalau ada yang di vonis hukuman cambuk, maka pelaksanaannya
digelar di halaman mesjid Kota setempat. (Ruanghati.Com)