TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU)
kasus pembunuhan direktur utama PT Rajawali Putra Banjaran dengan
terpidana Antasari Azhar tidak pernah menghadirkan bukti baju yang
terakhir kali dipakai oleh korban. Padahal JPU selalu menjanjikan untuk
menghadirkan bukti baju korban, walaupun kenyataan yang ada justru
sebaliknya.
"Mana baju korban yang dijanjikan sebagai barang
bukti," tagih Mantan ketua KPK, Antasari Azhar dalam pembacaan
permohonan pengajuan kembali untuk kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, Selasa (6/9/2011).
JPU beralasan baju tersebut sudah
tidak ada di tangan penyidik dan telah menghilang. Baju Nasrudin
Zulkarnaen menjadi penting untuk mengetahui jarak tembak, apakah
berlangsung dalam jarak yang dekat atau jarak jauh.
Selain itu,
bukti lain yang dianggap penting untuk mengungkap kasus ini adalah mobil
yang dikendarai oleh Nasrudin. Namun bukti ini juga tidak terbukti
diungkap selama proses persidangan.
"Mobil tersebut terdapat
bukti-bukti yang berhubungan dengan penembakan yang berakibat matinya
korban," lanjutnya saat membacakan PK. (Sumber)