Selasa, 01 Februari 2011

Konyol, Hanya Karena Iklan Walikota Surabaya Diberhentikan DPRD

Hanya karena pajak reklame dinaikkan, enam dari tujuh fraksi di DPRD Kota Surabaya memberhentikan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dari jabatannya. Enam dari fraksi yang menyetujui itu termasuk Fraksi PDIP yang sebelumnya mengusung Tri Risma menjadi walikota.
Diusung Oleh PDIP, tapi kini pengusungpun ikut memberhentikan haya karena soal iklan
Diusung Oleh PDIP, tapi kini pengusungpun ikut memberhentikan haya karena soal iklan

“Kami dapat menerima dan menyetujui. Dengan perasaan seiklas-iklasnya untuk berhentikan Tri Rismaharini dari jabatanya,” kata Syaifuddin Zuhri, juru bicara Fraksi PDI-P dalam siding angket tentang Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 57 tentang yang menaikkan pajak reklame, di Gedung DPRD Surabaya, Senin (31/1).
Dalam sidang ini, anggota dewan menilai, Wali Kota telah melanggar Undang-undang karena mengeluarkan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 56 tahun 2010 tentang Perhitungan nilai sewa reklame dan Perwali Nomor 57 tentang perhitungan nilai sewa reklame terbatas di kawasan khusus kota Surabaya.
.
“Kami bisa menyetujui rekomendasi dari panitia angket untuk menurunkan Wali Kota dari jabatanya,” kata jurubicara Fraksi PKB Musrifah.
.
Sikap PDIP, Fraksi PDS, PKB Fraksi Amanat Persatuan, Fraksi Demokrat dan Fraksi Golkar. “Fraksi Golkar menyetujui pemberhentian Tri Rismaharini sebagai Wali Kota,” kata Blegur Prijangkono.
Menurut juru bicara Fraksi PDS, Imanuel Lumoindang, Perwali Nomor 57 itu disusun sendirian oleh Risma dan tanpa melibatkan dinas lainnya. Akibatnya, pajak iklan di Surabaya lebih tinggi dengan pajak iklan di Jakarta.
Hanya Fraksi PKS yang menolak pemberhentian Tri Rismaharini. “Kami menilai terlalu jauh. Dan belum cukup data dan bukti untuk berhentikan Wali Kota,” kata juru bicara Fraksi PKS Tri Setijo Purwito.
.
PKS beralasan, kesalahan Wali Kota hanya masalah teknis dan DPRD bisa menilainya melalui LKPJ, sehingga tidak memerlukan hak angket. “Ini menyangkut norma dan etika saja. Yang karenanya tidak bisa diberikan sanksi, undang-undang harus konstektual tidak asal menafsirkan,” kata Tri Setijo.
Upaya pelengseren Tri Risma Harini tak lepas dari buntut pemilihan Wali Kota Surabaya tahun lalu. Dengan diusung PDIP, tahun lalu Tri Risma Harini berpasangan dengan Bambang DH berhasil menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya dan menyingkirkan pasangan Arif Afandi – Aldis Kadir yang diusung koalisi prapol, antara lainnya Partai Demokrat dan Golkar.
Hingga empat bulan menjabat, kepimpimpinan Tri Risma Harini terus digoyang DPRD, termasuk menentang kebijakan Tri Risma Mharini yang menolak rencana pemerintah pusat untuk membangun jalan tol tengah di Surabaya.
Jalan tol tengah ini ditolak, karena menurut Risma, dianggap tidak menyelesaikan kemacetan Kota Surabaya. Tentang Perwali nomor 57 yang diterbitkannya itu, Risma beralasan, pajak di kawasan khusus perlu dinaikkan agar pengusaha tidak seenaknya memasang iklan di jalan umum, dan agar kota tak menjadi belantara iklan. Dengan pajak yang tinggi itu, pemerintah berharap, pengusaha iklan beralih memasang iklan di media massa, ketimbang memasang baliho di jalan-jalan kota. (Sumber)

Photobucket
Free Counter
Photobucket