
Rincian
proses pengadaan pesawat tersebut, dibagi dalam lima tahapan utama
yakni; Penjajakan Pengadaan, Pematangan Pengadaan, Penyerahan
Penggunaan Pesawat, Evaluasi Harga dan Perbaikan Kontrak, dan
Renegosiasi.
Berikut
kronologi proses pembelian pesawat MA-60 tersebut selengkapnya,
sebagaimana disampaikan Mustafa Abubakar di Kantor Presiden, Jl Medan
Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Mei 2011:
I. Penjajakan pengadaan 15 Pesawat MA-60 Produksi Xi’an Aircraft International Company (XAC)
1. Tahun 2002
XAC mulai mempromosikan produk MA-60.
2. Tahun 2005
Dalam
The 7th International Indonesia-China Joint Commission Meeting on
Economic Trade and Technical Cooperation di Beijing, China, pemerintah
China bersedia menyediakan Concessional Loan untuk pengadaan pesawat
MA-60.
3. 14 September 2005
Direktur Operasi PT MNA menyampaikan persyaratan pengajuan pembelian pesawat MA-60 kepada Kedutaan Besar China di Jakarta
4.24 November 2005
Direktur Utama PT MNA menandatangani MoU antara PT MNA dengan XAC
II. Pematangan Pengadaan Pesawat MA-60 dan tindak lanjutnya
1. 3 Maret 2006
Dirut
PT MNA menyampaikan permohonan persetujuan business plan kepada Menneg
BUMN untuk ditindaklanjuti ke Bappenas dan Departemen Keuangan
2. 22 Mai 2006
Dirut
PT MNA memohon persetujuan Menneg BUMN atas pemanfaatan fasilitas
concessional loan dari Pemerintah China untuk pengadaan 15 unit MA-60
untuk proses lebih lanjut di Bappenas
3. 9 Mei 2006
Sertifikasi tipe validasi untuk MA-60 dari Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasional Pesawat Udara Dephub RI.
4. 7 Juni 2006
Penandatanganan
Kontrak Pembelian antara PT MNA dengan XAC untuk pembelian 15 unit
pesawat MA-60 dengan total nilai kontrak sebesar 232.443.799 dollar AS.
5. 27 September 2006
Dewan
Komisaris PT MNA mendukung pengadaan 15 unit pesawat MA-60 melalui
concessional loan. Menneg BUMN selanjutnya memberikan persetujuan
tanggal atas pengadaan 15 unit pesawat MA-60 melalui concessional loan
sebesar 225 juta dollar AS, jangka waktu 15 tahun, grace period 3 tahun
dan bunga maksimal 3 persen per tahun.
6. 28 November 2006
PT MNA menandatangani MoU dengan XAC untuk penyewaan 1 sampai 3 pesawat MA-60.
7. 22 Mei 2007
Kepala
Bappenas menyetujui pembiayaan pengadaan pesawat MA-60 dari SLA Loan
senilai 232.444.000 dollar AS, dan telah disetujui untuk dimasukkan ke
dalam blue book 2006-2009.
8. 28 Juni 2007
Menneg BUMN mendukung Kepala Bappenas terkait rencana pengadaan 15 pesawat MA-60 melalui skim SLA Pemerintah China
9. 5 Agustus 2008
Government
Concessional Loan Agreement for The Procurement of Aircraft for
National Airbridge Project ditandatangani antara Pemerintah RI melalui
Dirjen Pengelolaan Utang Depkeu dengan perwakilan pemerintah China dan
Export-Import Bank of China.
III. Penyerahan Penggunaan Pesawat Tahun 2007 sampai dengan 2009
1. 28 Agustus 2007
Penyerahan
pertama pesawat MA-60 (2 unit) dengan pola sewa operasional.
Certificate of acceptance ditandatangani PT MNA pada tanggal yang sama
2. 13 Mei 2008
Direktur
Pengelolaan Penerusan Pinjaman Depkeu menyampaikan kepada Direktur
Pendanaan Luar Negeri Bilateral Kementerian PPN/Bappenas tentang
indikasi kemampuan PT MNA dalam mengembalikan pinjaman SLA.
3. 19 Agustus
2008. XAC menyampaikan surat kepada Dirut PT MNA berasumsi bahwa Kontrak Penjualan efektif tanggal 5 Agustus 2008.
4. 8 Mei dan 12 Agustus 2009
Laporan
hasil penggunaan 2 unit pesawat MA-60: “Terjadinya gangguan keretakan
pada pemegang batang ekor vertikal pesawat (rudder). Pihak XAC
berdasarkan Laporan PT MNA telah mengubah proses produksi dari pengikat
batang ekor vertikal termasuk mengganti material, dimana otoritas
penerbangan sipil China mengesahkan perubahan tersebut dan memberikan
jaminan keamanan dan keselamatan (didokumentasikan dalam service
buletin).”
5. 14 Agustus 2009
Dirjen
Perhubungan Udara menyatakan kembali bahwa MA-60 yang sebelumnya
di-grounded telah memenuhi persyaratan kelaikan udara berdasarakn
service buletin.
IV. Evaluasi Harga dan Perubahan Kontrak Tahun 2005 sampai dengan 2006
1. 7 Juni 2006
Kontrak
awal menyebutkan harga 1 unit pesawat MA-60 beserta supporting
equipment (meliputi: airborne equipment, buyers optional equipment,
training device dan crew and engineers training) adalah 14,1 juta
dollar AS.
2. 2008
Hasil
kajian Tim Restrukturisasi PT MNA yang dilakukan PT PPA, harga pesawat
MA-60 berkisar antara 11-12,5 juta dollar AS per unit.
3. 4 September 2008
Dirut
PT MNA menyampaikan arahan Wapres RI kepada Menkeu dan Kepala Bappenas
bahwa perlu dilakukan perubahan dari G to G Loan Agreement berdasarkan
skema jual beli (purchase) menjadi G to G Loan Agreement dengan skema
sewa (leasing) untuk pengadaan pesawat MA-60.
4. 27 Agustus 2008
XAC
menyatakan Purchase Contract telah berlaku efektif, tidak dapat
mengubah bentuk kerja sama pengadaan pesawat semula jual-beli menjadi
sewa, dan kesiapan XAC untuk menyerahkan 13 pesawat lainnya.
5. 8 September dan 12 September 2008
Bank
Exim China menyampaikan surat kepada Menkeu dan Wapres RI meminta agar
mempercepat proses SLA untuk pengadaan 15 pesawat MA-60
6. 24 September 2008
Menteri
BUMN mengirim surat kepada Menko Perekonomian, Menkeu, dan Kepala
Bappenas menyampaikan untuk melakukan Tim Negosiasi termasuk
merenegosiasi harga dan jaminan keandalan pesawat, serta mengusulkan
komposisi SLA 50 persen dan tambahan PMN 50 persen
7. 16 Oktober 2008
XAC
mengirimkan surat kepada PT MNA agar PT MNA menghentikan operasi 2
pesawat MA-60. Jika sampai 5 November 2008 tidak memberikan tanggapan,
XAC akan mengajukan arbitrase ke SIAC
V. Renegosiasi tahun 2008 sampai 2010
1. 13 November 2008
Tim
Restrukturisasi PT MNA menyampaikan surat kepada XAC tentang kondisi PT
MNA dan meminta agar dilakukan perubahan terms and conditions yang
memungkinkan bagi PT MNA mengoperasikan pesawat MA-60.
2. 14 November 2008
XAC menyatakan kepada Tim Restrukturisasi bahwa 13 pesawat MA-60 siap dikirim dan sudah 4 bulan diparkir.
3. 16 Desember 2008 19 Maret 2009, 15 April 2009
dilaksanakan negosiasi ulang antara tim Pemerintah China dan tim restrukturisasi PT MNA.
4. 24 April 2009
Laporan
Hasil Negosiasi dari Ketua Tim Restrukturisasi PT MNA kepada Menko
Perekonomian/Menkeu, Menneg BUMN, dan Menteri Perdagangan:
a.
Tim Restrukturisasi PT MNA meminta delivery time dilakukan secara
bertahap sesuai dengan jumlah pilot (5 unit di Mei 2009,masing-masing 2
unit di Juni dan Juli 2009, serta masing-masing 1 pesawat per bulan
dari Agustus hingga November 2009). Tim Pemerintah China menyetujui
pengiriman pesawat MA-60 paling lambat sampai dengan akhir September
2009).
b. Tim
Restrukturisasi PT MNA meminta biaya pengadaan pesawat diturunkan
sebesar 68 juta dollar AS untuk menjamin sustainability PT MNA, karena
harga jual pesawat MA-60 kepada pemerintah RI dinilai terlalu mahal.
Tim Pemerintah China bersedia mengirimkan surat kepada Menkeu tentang
pernyataan harga yang diberikan kepada PT MNA adalah harga yang paling
baik.
c. Tim
Restrukturisasi PT MNA mengusulkan kemungkinan pinjaman diberikan dalam
fixed rate nilai tukar Yuan-Rupiah. Tim Pemerintah China
mempertimbangkan untuk memperpanjang masa pinjaman dari 15 tahun
menjadi 20 tahun.
d. Tim
Restrukturisasi PT MNA meminta Tim Pemerintah China mengeluarkan
perfomance and buyback guarantee terkait kinerja pesawat dalam masa
pengoperasikan dan buyback price. Tim Pemerintah China tidak menyetujui
usulan long life perfomance guarantee karena tidak sesuai dengan
standar internasional maupun industri penerbangan.
5. 26 Agustus 2009
Persetujuan Menneg BUMN atas business plan dan restrukturisasi utang perusahaan.
6. 23 Maret 2010
Surat
Deputi Bidang Usaha Logistis dan Pariwisata a.n. Menteri Negara BUMN
kepada Kepala BPKP yang meminta BPKP melaksanakan compliance audit atas
proses pengadaan pesawat MA-60.
7. 9 April 2010
Laporan Hasil Audit BPKP, dengan pokok-pokok rekomendasi:
a. Mengusulkan untuk melakukan negosiasi ulang tentang harga kontrak
b.
Mengusulkan agar meminta jaminan atas kerusakan yang belum diketahui
saat ini dan diperkirakan akan terjadi dalam 5 sampai dengan 10 tahun
mendatang.
c. Memastikan side letter to purchase contract of MA-60 aircraft menjadi bagian tidak terpisahkan dari kontrak.
8. 16 April 2010
Amandement to Purchase Contract of MA-60 Aircraft antara PT MNA dan XAC, dengan pokok-pokok sebagai berikut:
a. XAC
bertanggung jawab penuh dan memberikan garansi atas spare part dan
komponen pesawat MA-60 serta airworthiness certification selama 25
tahun sejak tanggal delivery.
b. XAC memberikan garansi buyback
pesawat sesuai dengan nilai sisanya apabila pesawat MA-60 dihentikan
pengoperasiannya yang disebabkan karena kegagalan desain atau proses
fabrikasi dan tidak dapat diperbaiki oleh XAC.
c. Harga pesawat per
unit menjadi 11,206 dollar AS ditambah buyers optional equipment
800.000 dollar AS sehingga total menjadi 12,006 juta dollar AS per unit.
d.
Side letter to Purchase Contract of MA-60 Aircraft (28 Januari 2010)
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Amandemen Kontrak Pembelian
tersebut.
9. 7 April 2010
MoU antara PT MNA dan PT Dirgantara Indonesia dan XAC:
a.
Antara PT MNA dan XAC, disepakati PT MNA menjadi satu-satunya yang
melakukan pemeliharaan dan perbaikan untuk regional melalui Merpati
Maintanance Facilities (MMF).
b. Kedua belah pihak juga setuju untuk
menggunakan simulator yang disediakan oleh XAC kepada PT MNA (free of
charge) untuk training pilot dan engineers maintanance untuk industri
aviasi Indonesia dan operator MA-60 di Indonesia dan regional
c. Antara
XAC dan PT DI, kerja sama riset dan pengembangan, pembangunan dan
pemasaran turboprop 50-60 seater produk China dan turboprop 21-44
seater produk PT DI.
d. XAC menyetujui menjadikan PT DI sebagai
preferred list supplier simulator untuk MA-60. e. Pertukaran tenaga
ahli dari kedua belah pihak f. PT DI menawarkan kepada XAC untuk
service overhaul mesin MA-60
10. 22 Maret 2010
Menteri BUMN meminta Menhub untuk meminta dilakukan inspeksi teknis terhadap proses produksi pesawat MA-60 di XAC factory.
11. 7 April 2010.
Menhub
menyampaikan kepada Menteri BUMN bahwa kegiatan sertifikasi tipe
validasi telah dilakukan Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian
Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemhub, dengan dikeluarkannya
tipe certificate validation No. AO66 tanggal 11 Mei 2010, Peraturan
Keselamatan Penerbangan Sipil telah sejalan dengan ketentuan-ketentuan
organisasi penerbangan sipil internasional.
12. 16 April 2010
Pemegang saham PT MNA (Menteri BUMN dan PT Garuda)menyetujui penerusan pinjaman untuk pengadaan MA-60.