Asep Darmawan (35) dan istrinya Pipit Indah Sari (17) yang memiliki
usaha di lokalisasi Dolly Jl Kupang Gunung Timur I/18 kini mendekam
dalam tahanan Polrestabes Surabaya. Dia ditahan akibat melacurkan anak
di bawah umur. Modus yang digunakan pasutri ini masih seputar uang.
Kepada korbannya, Nonik (15) asal Tambak Asri, memberikan utangan Rp 1,5
juta agar bisa tetap bekerja di wismanya.
Karena mempunyai utang itu, Nonik terpaksa melayani 100 laki hidung
belang dalam sebulan. Jumlah itu teritung sejak Nonik masuk ke Wisma 18
bulan September lalu. Selain Nonik, dua temannya yang memakai nama
Andien (16) asal Banyu Urip serta Endah (14), warga Simo. Polisi belum
bisa dikonfirmasi, karena keduanya sudah tidak ada lagi di wisma
tersebut.
Setiap kali melayani tamu, Asep menarifkan Rp 100 ribu, dan kemudian
dipotong 50 persen. Sehingga dalam satu bulannya Asep mampu meraup
keuntungan bersih Rp 12 juta. “Itu sudah termasuk potongan untuk
kemanannya, Pak,” aku Asep yang gemuk.
Tapi usaha turunan dari orang tua kini Asep sudah tidak bisa
menjalankan karena ditutup. Dia akibat kesandung pasal 2 ayat 17 UU RI
No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang
dan pasal 88 UU RI No t3 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan
ancaman diatas 5 tahun. (Sumber)